Wartalive.co.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali menangkap seorang residivis kasus narkoba MAH (27) dalam sebuah operasi penangkapan di Jalan Mustafa Harahap, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Kamis (04/09/2025).
Dari tangan tersangka polisi menyita dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,72 gram, satu tas pinggang berwarna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna silver tanpa plat nomor.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kanit Idik II Satresnarkoba, Ipda Erwin Panjaitan, menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Baca Juga : Sinergi Polres dan Pemkab, Sukseskan Panen Raya Jagung di Labusel
“ Tim segera melakukan penyelidikan dan saat tiba di lokasi, kami melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di atas sepeda motor di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sabu di genggaman tangan dan di dalam tas pinggang yang dipakainya, ” kata Ipda Erwin, Jumat (5/9/2025)
Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan awal, tersangka yang merupakan warga Perumahan Batunadua Indah, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial TK (dalam penyelidikan) yang merupakan warga Silayang-layang.
Sabu tersebut rencananya akan dijual kepada PT (dalam penyelidikan), warga Jalan Mustafa Harahap dan kepada pembeli lainnya.
“ Namun sebelum transaksi terjadi, tersangka lebih dulu kami amankan. Untuk PT sendiri, saat dilakukan pengejaran sudah tidak berada di lokasi dan diduga melarikan diri, ” tambahnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan kasus ini kini dalam pengembangan untuk memburu pemasok dan calon pembeli yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Lihat Juga : 64 Lulusan IPDN Resmi Ditugaskan di Kabupaten/Kota se-Sumut
Ipda Erwin menegaskan, pihaknya akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
“ Peredaran narkoba adalah kejahatan yang merusak generasi muda. Kami mengajak masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi agar upaya pemberantasan narkoba semakin maksimal, ” tegasnya. (Lds)

