Monday, October 12, 2026

Residivis Narkoba Tumbang di Tangan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan

Baca Juga

Wartalive.co.id – Seorang residivis kasus narkotika kembali harus berurusan dengan hukum setelah kembali terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu.

Pria berinisial RSP alias B (40) ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan di Jalan Penghulu Rambin, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

- Advertisement -

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan terjadi transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang diinformasikan masyarakat.

Baca Juga : IRT di Padangsidimpuan Ditangkap, Polisi Temukan Sabu 1,12 Gram dalam Kotak Rokok

Saat tiba di lokasi, polisi melihat gerak-gerik RSP yang dinilai mencurigakan, yang kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dari tangan kanan pelaku, petugas menemukan dua plastik klip bening yang diduga berisi krisral bening diduga narkotika jenis sabu, seberat 0,31 gram.

Selain dua paket sabu, polisi juga turut mengamankan satu pipet plastik yang diduga digunakan sebagai sendok sabu, sebelas plastik klip kosong, satu gunting, dua lembar tisu, serta uang tunai sebesar Rp80 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, RSP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial MR X yang berdomisili di wilayah Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Polisi menyatakan identitas tersebut masih dalam penyelidikan untuk pengembangan kasus.

Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G Desky yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP Junaidi Pardede, Minggu (19/7/2026), membenarkan penangkapan tersebut.

Lihat Juga : Nobar Piala Dunia, Pemkab Tapsel Siapkan Dua Lokasi

” Pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Meski pernah menjalani proses hukum, pelaku kembali mengulangi perbuatannya hingga akhirnya kembali diamankan petugas, ” ujarnya.

Ia menegaskan,  pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika serta mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok yang diduga masih beroperasi di wilayah Kota Padangsidimpuan.

” Kasus ini akan terus dikembangkan untuk membongkar seluruh jaringan peredaran narkotika di Kota Padangsidimpuan, ” sebutnya. (Lds)

Warta Terbaru

Polres Padangsidimpuan Rangkul Pengelola THM Untuk Ciptakan Kota yang Kondusif

Wartalive.co.id, PADANGSIDIMPUAN - Dalam upaya menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), Polres Padangsidimpuan bersama sejumlah instansi terkait menggelar Kegiatan...

Artikel Menarik Lainnya