Wartalive.co.id – Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) akhirnya berhasil membekuk MIN (42), tersangka utama kasus pencurian yang sempat viral karena menyeret seorang anak kecil di kawasan Belawan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah pengejaran hingga ke luar provinsi.
Penyelidikan mengungkap bahwa MIN bukanlah orang baru dalam dunia kriminal. Ia merupakan seorang residivis yang spesialis melakukan pencurian barang elektronik seperti ponsel dan laptop. Tercatat, tersangka sudah dua kali mendekam di balik jeruji besi, tepatnya pada tahun 2019 dan 2021, atas tindak pidana yang serupa. “Tersangka ini merupakan residivis tindak pidana pencurian dan telah menjalani hukuman sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2019 dan 2021,” ujar Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, Senin (26/1/2026).
Rekam jejak kejahatan MIN ternyata cukup panjang dan meresahkan warga Kota Medan. Selain catatan vonis sebelumnya, ia juga tengah tersangkut laporan kepolisian di Polsek Sunggal yang saat ini masih diproses.
Berdasarkan hasil interogasi mendalam, tersangka mengaku telah melancarkan aksi pencurian hingga puluhan kali di berbagai titik strategis, termasuk wilayah Medan Baru. “Hasil interogasi kami, tersangka ini sudah sering kali puluhan kali melakukan aksi pencurian berupa handphone dan laptop di wilayah Medan Baru dan beberapa daerah lainnya,” kata Ricko.
Kasus terakhir yang memicu kemarahan publik terjadi di Belawan, di mana MIN nekat merampas ponsel milik seorang bocah berusia 9 tahun. Ironisnya, dalam upaya melarikan diri, korban sempat terseret hingga jarak puluhan meter. Aksi kejam yang terekam kamera ini kemudian menjadi viral di media sosial dan memicu penyelidikan intensif oleh kepolisian.
Mengetahui dirinya menjadi buruan dan videonya viral, MIN melarikan diri menuju Provinsi Riau. Ia menempuh perjalanan jauh menggunakan sepeda motor yang sama dengan yang ia gunakan saat melakukan pencurian di Belawan. Tersangka diketahui bersembunyi di kediaman pamannya untuk menghindari kejaran petugas.
Lihat Juga : Minim Pengawasan, Pelanggaran Rambu Lalu Lintas Merajalela di Medan
Pelarian tersebut berakhir pada Jumat, 23 Januari 2026. Tim kepolisian melakukan penyergapan di rumah paman tersangka saat MIN sedang pergi ke kebun. Petugas dengan sabar menunggu di kediaman tersebut dan langsung meringkus MIN tanpa perlawanan sesaat setelah ia kembali dari aktivitasnya di kebun.
Dalam pemeriksaan lanjutan, MIN mengakui motif di balik rentetan aksi pencuriannya adalah faktor ekonomi. Uang yang didapat dari hasil menjual barang-barang curian tersebut ia gunakan untuk menutupi biaya hidup sehari-hari. Selain itu, ia juga menggunakan uang haram tersebut untuk melunasi cicilan sepeda motor miliknya.(Febrian)
Sumber: Polres Pelabuhan Belawan

