Tuesday, October 13, 2026

Saksi Sebut Para Terdakwa Lakukan Pengroyokan dan Pengrusakan Terhadap PT. SAE Tapsel

Baca Juga

Wartalive.co.id – Saksi dari PT.Sinar Avanoska Emas (PT. SAE) Pahrul Rozi Pasaribu (43) menyebutkan, terdakwa IJ, dkk turut melakukan pengeroyokan terhadap karyawan dan pelemparan mobil milik perusahaan saat melakukan aksi unjuk rasa di PT. SAE Marancar Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Hal itu diungkapkan Pahrul Rozi Pasaribu (43), warga Aek Nabara Desa Janji Manaon Kecamatan Marancar Kabupaten Tapsel selaku staf Humas PT. SAE Marancar, dalam kesaksiannya pada persidangan lanjutan kasus pengroyokan dan pengrusakan, di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Jum’at (23/8/2024).

- Advertisement -

Sidang dibuka dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Feryandi, SH, MH dan Rudi Rambe SH, Azhary Prianda Ginting SH, serta menghadirkan para terdakwa IJ, dkk, serta para korban Parlindungan Panjaitan, dkk, yang merupakan karyawan PT.SAE.

Baca Juga : Ini Tanggapan Indonesia Youth Epicentrum Terkait Kegagalan Pemkab Madina Raih Penghargaan DID 2023

Dalam keterangannya, saksi korban Pahrul Rozi menceritakan mula kejadian pengeroyokan, awalnya terdakwa IJ, dkk mendatangi saksi guna menyampaikan agar aksi demo yang digelar para karyawan jangan dihambat untuk masuk ke lokasi perusahaan.

Mendengar hal itu, saksi Pahrul Rozi menjawab bahwa dirinya disini atau atas nama perusahaan tidak ada memberi penekanan dan menghambat aksi, hanya saja dirinya memberikan himbauan kepada karyawan PT SAE untuk tetap bekerja seperti biasa.

Setelah mendengar penjelasan saksi, terdakwa IJ, dkk langsung pergi, namun baru beberapa langkah, terdakwa berbalik lagi menuju saksi, sembari mengatakan bahwa mereka ingin bertemu dengan salah seorang karyawan perusahaan bernama Jamil.

Saksipun meresponnya dan akan disampaikan kepada yang bersangkutan, namun tidak berapa lama terdakwa datang kembali dengan membawa massa.

Lihat Juga : Tim Patmor Polres Sidimpuan Bubarkan Balap Liar Di Jalan Baru

” Sebelum beranjak pergi, terdakwa srmpat mengatakan bahwa mereka ingin bertemu jamil. Namun tidak berapa lama kemudian terdakwa datang kembali bersama massa. Nah.. dari disitu mulai terjadi keributan, ” terang Pahrul Rozi dalam kesaksiannya.

Setelah terjadi keributan, sambung Pahrul, massa berlari arah ke gate (Pintu Pos Proyek PLTA) dan disitu ada seorang oknum anggota DPRD Tapsel seakan memancing amarah masyarakat agar PT SAE tidak perlu dipertahankan lagi.

” Diduga oknum anggota DPRD Tapsel memprovokasi masyakarat dengan menyebutkan, ‘Ngapain kita pertahankan PT SAE itu, lebih baik kita bela masyarakat, ” ucap Pahrul menirukan perkataan oknum anggota DPRD Tapsel tersebut.

” Setelah massa berkumpul, terdakwa sempat memberikan aba-aba kepada massa untuk memasuki wilayah kerja PLTA dan dengan membabi buta, sebagian massa memasuki wilayah perusahaan dan melakukan pengeroyokan terhadap para karyawan, ” terangnya.

Baca Juga : Demokrat, PKS dan PSI Usung Aulia Rachman-Hidayatullah di Pilkada Medan

Saksi lainnya Eri Santo (37) tahun warga Kecamatan Marancar Desa Sugi, juga membenarkan pemukulan karyawan dan pelemparan mobil perusahaan PT SAE, yang mengakibatkan 6 orang karyawan terluka dan satu unit mobil perusahaan rusak.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi-saksi, sidang ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi. (Wan)

Editor : Indra Sikoembang

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya