wartalive.co.id – Sat Resnarkoba Polres Tapsel Ungkap Kasus Narkoba di Desa Sipupus Lombang Kec. Padang Bolak Julu Kab. Padang Lawas Utara (Paluta) tepatnya dipinggir sawah. Personil dari Sat Resnarkoba Polres Tapsel berhasil mengamankan seorang laki-laki yang Berinisial SS sehubungan adanya informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba jenis shabu, Sabtu (4/2/2023) pukul 17.30 Wib.
Kasat Resnarkoba AKP. Salomo Sagala, SH, bersama Briptu Dapit Han Jones Lubis Menjelaskan, penangkapan tersebut bersama personil lainnya terjun langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di TKP Kasat Resnarkoba bersama personil melihat Pelaku SS berada dipinggir jalan dekat sawah, dan langsung mengamankan tersangka, jelas Kasat.
Lalu pada saat tersangka diamankan, yang mana saat itu tersangka membuang 1 (satu) buah tas terbuat dari karung plastik kesawah, kemudian tersangka langsung melarikan diri.
Baca Juga : Kapolres Pelabuhan Belawan Paparkan Penangkapan Kasus Narkoba
Selanjutnya kami melakukan pengejaran dan sekitar 35 meter dari pinggir jalan tepatnya digubuk kebun karet milik masyarakat, tersangka berhasil diamankan, kemudian dibawa kedalam mobil. Lalu menyuruh tersangka untuk membuka isi dari 1 (satu) buah tas yang terbuat dari karung plastic tersebut. Yang mana setelah dibuka berisikan 42 (empat puluh dua) bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan sabu, ucap Salomo Sagala.
Menurut keterangan Pelaku SS menjelaskan, bahwa ianya memperoleh sabu tersebut dari H (lidik) Kota Medan sebayak 2 (dua) Ons pada hari Jumat (3/2/2023) sekira pukul 16.00 Wib. Dengan harga Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) namun baru dibayar sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dimana sisa pembayaran akan dibayar setelah sabu habis laku terjual.
Pelaku SS menerangkan bahwa sudah ada 3 (tiga) kali membeli sabu dari H (lidik) adapun tujuannya membeli sabu, guna untuk dijual kembali secara eceran dengan harga Rp. 900.000,- (sebilan ratus ribu rupiah) per Djinya dan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per paketnya, uangkap pelaku kepada Kasat.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dengan data pelaku SS, lahir Sipupus 12 Mei 1973, Umur 49 Tahun, Agama Islam, Suku Batak, Pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan terakhir SMP, Alamat Desa Sipupus Lombang Kec. Padang Bolak, Paluta.
Dan barang bukti, 1 (satu) buah tas yang terbuat dari karung plastik yang didalamnya berisikan, 1 (satu) buah kotak carger samsung warna biru yang didalamnya berisi, 11 (sebelas) bungkus plastik klip ukuran sedang yang didalamnya diduga berisikan sabu, juga 2 (dua) bungkus plastik klip besar berisikan plastik klip sedang dan kecil yang kosong.
Serta 1 (satu) buah kaleng rokok gudang garam yang didalamnya berisi 31 (tiga puluh satu) bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan sabu
dengan berat keseluruhan 180 (seratus delapan puluh) Gram. Uang tunai sebesar Rp. 1.110.000,- (satu juta seratus sepuluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk oppo warna biru, terakhir 1 (satu) buah pipet yang dijadikan sebagai sendok sabu.(MN)

