Wartalive.co.id – Satuan Lalulintas ( Satlantas ) Polres Tebing Tinggi, tak henti – hentinya melakukan kegiatan penindakan pelanggaran kasat mata, bagi pengendara yang melanggar tidak menggunakan Helm saat berkendara di Jalan Raya, gunanya untuk mencegah dan menekan angka kecelakaan di wilayah kota Tebingtinggi.
Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi AKP Nanang Kusumo, Sabtu (8/2) kemarin kepada awak media mengatakan, pihaknya senantiasa tak henti – hentinya terus mengingatkan masyarakat melalui Public Adress dan himbauan pentingnya mengutamakan keselamatan saat berkendara.
“Saat ini, Satlantas Polres Tebing Tinggi memprioritaskan tindakan pelanggaran kasat mata kepada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), selanjutnya kepada pengendara yang menerobos lampu merah dan melawan arus lalu lintas,serta bagi pengendara yang masih dibawah umur, ” ungkap Kasat Lantas.
Baca Juga : DPRD Humbahas Umumkan Bupati Wabup Terpilih Periode 2025-2030
Lebih lanjut Kasat Lantas AKP Nanang Kusumo mengatakan, personel Satlantas Polres Tebing Tinggi rutin melaksanakan penertiban di beberapa lokasi rawan pelanggaran lalulintas sekitar Kota Tebing Tinggi.
“Keselamatan ketika berkendara itu yang hal utama, sehingga pentingnya menggunakan helm saat berkendara. Kami juga berharap masyarakat untuk tertib berlalulintas di jalan raya,” sambungnya.
Senada disampaikan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono bahwa masyarakat diminta agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas salah satunya dengan memakai helm guna menghindari tindakan pelanggaran.
“ Tindakan pelanggaran kasat mata ini dilakukan untuk mengingatkan masyarakat yang kurang tertib dalam berkendara, hingga kini angka lakalantas di Tebing Tinggi menurun dan masyarakat sebagian besar sudah memahami pentingnya tertib berlalulintas, ” ujarnya.
Lihat Juga : Polres Samosir Siap Melayani Proses Pendaftaran Calon Anggota Polri TA 2025
Sebagai informasi, Polisi Lalulintas dapat melakukan penilangan tanpa razia ataupun operasi sepanjang dalam menjalankan tugasnya wajib berpedoman pada ketentuan perundang undangan yang berlaku dengan melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi kelengkapan dokumen dan syarat kelayakan seperti tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(IS)
Editor : Indra Sikoembang

