Tuesday, October 13, 2026

Satnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu di Medan Perjuangan

Baca Juga

Wartalive.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria bernama Diki Panggabean (33), warga Jalan Mesjid Taufik, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, ditangkap karena diduga sebagai pengedar sabu.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Mesjid Taufik Gang Sepakat No.7A, saat Tim Satnarkoba tengah melaksanakan Operasi Antik. Hal ini disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan, S.I.K., kepada wartawan, Sabtu (14/6/2025).

- Advertisement -

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15 paket kecil sabu seberat 1,26 gram yang disimpan dalam dompet kecil di lantai dapur rumah pelaku. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp95.000,” ujar AKBP Thommy.

Baca Juga : Sempat Ditertibkan Satpol dan Polisi, Wesly Silalahi Sampaikan Permintaan Maaf dan Beri Bantuan

Diki mengakui barang haram tersebut miliknya yang dibeli dari seorang perempuan berinisial Jek (dalam penyelidikan), dan rencananya akan dijual kembali. Ia mengaku telah menjalankan aktivitas ini selama dua minggu dengan imbalan Rp300 ribu.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(Islino)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya