MEDAN, wartalive.co.id – Pemko Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan kembali menertibkan papan reklame yang tidak memiliki izin maupun yang menyimpang dari ketentuan izin. Sebanyak 7 papan Reklame yang berada di tiga kecamatan berhasil dibongkar petugas, Senin (28/11/2022) malam.
Guna mempermudah penertiban, sejumlah mobil alat berat crane diturunkan. Penertiban ini dilakukan dari malam sampai dini hari. Selain itu sejumlah petugas dishub juga dilibatkan dalam penertiban ini guna memperlancar arus lalu lintas.
Kasat Pol PP Rakhmat Harahap mengungkapkan bahwa penertiban papan reklame ini dilakukan karena tidak memiliki izin dan menyalahi izin yang ditetapkan Pemko Medan. Selain itu penertiban ini juga salah satu upaya dalam mewujudkan visi dan misi Wali Kota Medan Bobby Nasution.
“Dengan dasar itulah Pemko Medan melalui Satpol PP melakukan penertiban dan langsung melakukan eksekusi,” jelasnya.

