Tuesday, October 13, 2026

Satpol PP Kota Padangsidimpuan Datangi Lokasi Bangunan Diduga Tak Berizin

Baca Juga

Wartalive.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujusn Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan, Selasa (1/7/2025).

Penertiban dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan (PPUD) Akhyar Ramadhan Siregar, bersama tim Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kota Padangsidimpuan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Perda serta upaya menjaga ketertiban tata ruang dan estetika kota.

- Advertisement -

Kegiatan rutin penanganan dan pengawasan kepatuhan atas pelanggaran Perda di wilayah Kota Padangsidimpuan ini dilakukan oleh tim Gakda Satpol PP Kota Padangsidimpuan di Jalan Abdul Jalil Lubis, Kelurahan Batunadua Jae, Kota Padangsidimpuan, yang mendapati bangunan sedang dalam proses pembangunan, diduga tidak memiliki IMB / PBG.

Baca Juga : DPRD Padangsidimpuan Gelar Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2024

Petugas langsung menanyakan ijin bsngunan kepada para pekerja yang berada di lokasi, serta kepada pemilik bangunan, yang menurut salah satu tukang bangunan, mereka belum memiliki izin atas pendirian bangunan, sehingga petugas melakukan koordinasikan kepada Dinas terkait, agar ditindaklanjuti dan kepada tukang bangunan, petugas mengarahkan untuk menyampaikan hal tersebut kepada pemilik bangunan agar segera diurus izin untuk bangunan tersebut.

Sementara pemilik bangunan yang dihubungi petugas, mengaku sudah mengurus izin pendirian bangunan, namun pihak pemilik bangunan, belum sempat menempelkan plank IMB / PBG di lokasi bangunan.

Petugas menyarankan agar pemilik bangunan segera mungkin memasang plank IMB / PBG di depan bangunan, sebagai bukti tertib administrasi dan wajib pajak.

Lihat Juga : Bupati Tapsel : Polri Diharapkan Tetap Jadi Garda Terdepan Bangsa

Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan, H. Zulkifli Lubis didampingi Kabid PPUD Akhyar Ramadhan Siregar, mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari operasi rutin untuk menindak bangunan tanpa izin yang melanggar aturan.

“ Kami menindaklanjuti laporan Dinas terkait terkait bangunan tanpa izin yang dalam proses pembangunan dan pemilik bangunan telah kami berikan himbauan, ” ujar Zulkifli Lubis

Kepala Satpol PP menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan penertiban secara berkala, serta mengajak seluruh warga agar membangun sesuai dengan prosedur yang berlaku.

” IMB / PBG bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari kepastian hukum atas kepemilikan dan pemanfaatan lahan yang sah. Kami mengajak masyarakat untuk tertib administrasi demi kebaikan bersama, ” terangnya. (Wan)

Warta Terbaru

Bupati Labusel Lepas Funy Run BKPRMI, Lanjutkan Olahraga Bersama Masyarakat

Wartalive co.id, LABUHANBATU SELATAN --- Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, melepas peserta Funy Run yang diselenggarakan oleh...

Artikel Menarik Lainnya