Tuesday, October 13, 2026

Satpol PP Padangsidimpuan Tegas, PKL Gunakan Trotoar Ditertibkan

Baca Juga

Wartalive.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan kembali menggelar kegiatan rutin penanganan dan pengawasan kepatuhan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), Kamis (9/4/2026).

Dalam operasi tersebut, sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan trotoar dan badan jalan untuk berjualan mendapat teguran dan penertiban.

- Advertisement -

Kegiatan ini dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan (PPUD) Akhyar Ramadhan Siregar bersama Kasi Penindakan dan personel Tim Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga : Muscab PKB Tapsel Hasilkan Empat Nama, Penentuan di DPP

Penertiban dilakukan di sejumlah titik jalan protokol, di antaranya wilayah Padangsidimpuan Utara meliputi Jalan H.D. Baginda Oloan, Jalan Merdeka dan Jalan Sudirman di Kelurahan Timbangan, Kayuombun, serta Sadabuan.

Sementara di wilayah Padangsidimpuan Selatan, kegiatan difokuskan di Jalan Imam Bonjol, Jalan Sisingamangaraja, serta kawasan Aek Tampang dan Sitamiang.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Perda Nomor 41 Tahun 2003 tentang Peruntukan dan Penggunaan Jalan serta Perda Nomor 08 Tahun 2005 tentang Penataan dan Pembinaan PKL.

Petugas juga menemukan masih banyak pelaku usaha yang menempatkan lapak dan mendirikan banner maupun reklame di badan jalan.

“ Kami menghimbau para pelaku usaha dan PKL agar tidak menggunakan badan jalan untuk berjualan. Hal ini penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta estetika kota, ” ujar Kabid PPUD Akhyar Ramadhan Siregar kepada pedagang di lokasi.

Selain memberikan imbauan, tim juga melakukan penertiban terhadap banner rusak milik LKP UNIFA di Jalan Sudirman, Kelurahan Sadabuan, yang kemudian diamankan ke Mako 55 untuk ditindaklanjuti.

Petugas juga kembali mengingatkan para PKL yang berada di depan RS TNI agar tidak menggeser dagangan mereka ke badan jalan.

Lokasi tersebut sebelumnya telah ditertibkan, sehingga diharapkan para pedagang dapat mematuhi aturan yang berlaku.

Lihat Juga : Pengajian Akbar dan Halal Bihalal Semarak di Lantosan Rogas

Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan Zulkifli Lubis mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP, serta surat himbauan kepada para PKL Nomor 300.1/046/2026.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara rutin guna menciptakan ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat di Kota Padangsidimpuan.

“ Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan secara berulang, khususnya penggunaan trotoar dan badan jalan untuk aktivitas berjualan. Ini jelas melanggar Perda yang berlaku dan merugikan kepentingan umum, ” tegas Zulkifli Lubis (Wan)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya