Wartalive.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan kembali melakukan penertiban terhadap spanduk ilegal dan memantau keberadaan kandang ternak babi yang menimbulkan keluhan masyarakat, Selasa (15/7/2025)
Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang berlaku serta banyaknya laporan masyarakat kepada Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan
Operasi penertiban yang menyasar sejumlah titik di wilayah Padangsidimpuan Selatan dan Padangsidimpuan Utara, dipimpin Kabid PPUD Akhyar Ramadhan Siregar bersama para ASN dan personel TIM Gakda Satpol PP Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga : Wali Kota Padangsidimpuan Ajak Warga Jaga Kebersihan Saluran Air
Operasi awal dimulai dari penertiban yang difokuskan pada spanduk dan banner yang melanggar Perwal Nomor 10 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis cara perhitungan tarif pajak daerah, khususnya pasal 20 huruf D angka 5 yang melarang pemasangan reklame melintang di badan jalan, serta spanduk yang ditempelkan pada tiang listrik dan pohon.
Lokasi yang ditertibkan meliputi Jalan Sudirman, Jalan Merdeka Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Jalan Imam Bonjol, Jalan Tapian Nauli dan Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
“ Kami menemukan banyak spanduk melintang di badan jalan serta banner-banner yang menempel di pohon dan tiang listrik yang merusak estetika kota. Ini jelas melanggar peraturan, ” ujar Kabid PPUD Akhyar Ramadhan Siregar
Selain penertiban spanduk, tim juga menindaklanjuti laporan dari DPC Garuda Cakra Indonesia (GCI) terkait keberadaan kandang ternak babi di Lingkungan VII, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.
Lokasi ini sebelumnya telah menjadi objek koordinasi antara Dinas Pertanian dan Peternakan, Satpol PP, kepala lingkungan (Kepling) dan warga setempat.
Dalam tinjauan tersebut, tim memeriksa komitmen warga pemilik ternak terhadap hasil musyawarah pada 8 Juli 2025 yang menyepakati beberapa ketentuan penting yakni, pemilik ternak wajib membuat tempat pembuangan limbah atau safety tank yang layak, kandang harus disesuaikan dengan kapasitas jumlah ternak.
Kemudian jika ternak keluar kandang dan mengganggu lingkungan, pemilik wajib bertanggung jawab, ternak yang mati wajib dikubur agar tidak mengganggu kenyamanan warga dan warga luar yang beternak di lokasi tersebut wajib mematuhi aturan yang berlaku, jika tidak akan dilarang untuk berternak di wilayah itu.
” Meskipun belum seluruhnya tertib, kami memastikan pendekatan persuasif tetap dikedepankan. Kepling setempat akan kembali mengadakan rapat bersama warga pemilik ternak babi pada 16 Juli 2025 untuk menuntaskan persoalan ini secara kekeluargaan, ” kata Akhyar.
Sementara Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis menyatakan, penertiban ini merupakan bagian dari tugas Satpol PP dalam menegakkan Perda dan menjaga ketertiban umum.
Lihat Juga : Atlet Binaan KONI Medan Jalani Tes Fisik, Ukur Kebugaran dan Evaluasi Latihan
Spanduk yang melanggar aturan pemasangan serta kandang ternak yang menimbulkan keresahan masyarakat menjadi perhatian serius dan pihaknya tidak hanya melakukan tindakan, tapi juga mengedepankan pendekatan persuasif dan koordinatif dengan pihak terkait, termasuk masyarakat.
” Kami mengimbau kepada seluruh warga agar mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Perda, baik terkait pajak reklame maupun tata cara pemeliharaan ternak. Harapannya, dengan kesadaran bersama, lingkungan kita akan semakin tertib, bersih dan nyaman, ” kata Zulkifli (Wan)

