Wartalive.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan kembali melaksanakan kegiatan rutin penanganan dan pengawasan kepatuhan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), Rabu (29/4/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan (PPUD) Akhyar Ramadhan Siregar bersama personel Tim Penegakan Perda (GAKDA) Satpol PP Kota Padangsidimpuan dengan menyasar wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Utara, tepatnya di Kelurahan Losung Batu, Jalan Sudirman dan Jalan Simarsayang.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pengawasan kepatuhan terhadap Perda Nomor 41 Tahun 2003 tentang Peruntukan dan Penggunaan Jalan di Kota Padangsidimpuan. Di Jalan Sudirman, Kelurahan Losung Batu.
Petugas juga melakukan penertiban terhadap sejumlah lapak pedagang yang sebelumnya telah diberikan himbauan.
Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang berupa satu unit gerobak beserta terpal, 12 besi stand jualan, satu meja, satu banner, serta satu set stand jualan.
Baca Juga : Swadaya Polisi, Jembatan “Merah Putih” Dibangun di Aek Mata
Seluruh barang yang ditertibkan kemudian diamankan ke Mako 55 untuk proses tindak lanjut.
Usai melakukan penertiban di Jalan Sudirman, tim bergerak menuju kawasan wisata Tor Simarsayang, Kelurahan Losung Batu.
Di lokasi tersebut, petugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pendirian Pondok dan Gubuk pada rumah makan, kafe, kafetaria, warung dan objek wisata.
Petugas juga melakukan pencopotan penutup pondok berupa spanduk dan terpal biru yang dinilai melebihi batas ketentuan.
Selain itu, pemilik usaha juga diberikan himbauan agar tidak lagi memasang penutup pondok secara berlebihan karena dinilai dapat memicu tindakan asusila serta merusak citra kawasan wisata Tor Simarsayang.
Kepala Satpol PP Zulkifli Lubis didampingi Kabid PPUD Akhyar Ramadhan Siregar menyebutkan, kegiatan tersebut dilakukan untuk menjaga estetika kota, mencegah potensi tindakan asusila, serta mengurangi pelanggaran Perda di wilayah Kota Padangsidimpuan.
” Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya rutin Satpol PP Kota Padangsidimpuan dalam menegakkan Perda serta menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, ” ujarnya.
Baca Juga : Siswa MAN 1 Madina Ukir Prestasi, Juara 3 Nasional Robot Soccer
Ia menjelaskan, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah memberikan himbauan kepada para pelanggar, namun masih ditemukan pelanggaran di lapangan sehingga dilakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku
Ia menegaskan, penertiban yang dilakukan di kawasan Jalan Sudirman maupun Tor Simarsayang bukan semata-mata tindakan penegakan hukum, tetapi juga untuk menjaga estetika kota dan citra kawasan wisata.
“ Khusus di kawasan Tor Simarsayang, kami mengimbau para pemilik pondok, warung, maupun kafe agar tidak memasang penutup pondok secara berlebihan menggunakan terpal atau spanduk melebihi ketentuan. Hal itu berpotensi menimbulkan kesan negatif dan dapat memicu tindakan yang tidak sesuai norma, ” katanya.(Wan)

