Wartalive.co.id – Penertiban lapak pedagang kembali dilakukan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di kawasan Jalan Willem Iskandar, Aek 8, Panyabungan, Senin (6/4/2026).
Petugas Satpol PP telah berada di lokasi sejak sekitar pukul 11.00 WIB. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pembongkaran lapak-lapak semi permanen yang berdiri di atas trotoar dan parit jalan.
Tidak hanya membongkar lapak, petugas juga mengangkut sejumlah gerobak milik pedagang yang masih berada di area trotoar. Gerobak tersebut diangkut menggunakan truk operasional Satpol PP untuk diamankan.
Baca Juga : Polisi Ringkus Driver Ojek Pangkalan yang Nekat Tikam Tetangga Pakai Pahat di Medan
Lapak yang ditertibkan umumnya berupa bangunan sederhana berbahan kayu yang digunakan pedagang untuk berjualan kuliner sore. Deretan lapak tersebut membentang sekitar 100 meter dan sebagian berdiri di atas parit yang telah ditutup serta difungsikan sebagai trotoar.
Sementara itu, pada bagian parit yang masih terbuka, pedagang memanfaatkannya dengan menutup menggunakan papan dan bambu sebagai lantai tambahan.
Kawasan Aek 8 dikenal sebagai salah satu pusat jajanan sore di Panyabungan yang setiap hari ramai dikunjungi masyarakat.
Kepala Satpol PP Madina, Yuri Andri, mengatakan penertiban ini merupakan bagian dari upaya penataan kota agar fungsi trotoar dapat kembali digunakan sebagaimana mestinya.
Lihat Juga : Polsek Medan Labuhan Bubarkan Tawuran Remaja Setelah Terima Aduan Warga
“Penertiban ini dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari penataan kota,” ujarnya.
Ia menambahkan, penertiban akan terus dilakukan dalam beberapa waktu ke depan guna menciptakan ketertiban dan kenyamanan di kawasan jalan protokol Panyabungan. (Sry)

