Tuesday, October 13, 2026

Satresnarkoba Polres Sibolga Ringkus Pengedar Ekstasi

Baca Juga

Wartalive.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sibolga mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah hukum Polres Sibolga. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DS alias D (25) beserta barang bukti dua butir pil ekstasi.

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Rahmad R. Hutagaol, S.H., M.H., menjelaskan, pengungkapan berlangsung pada Kamis, 1 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Kader Manik, tepatnya di Holyland Karaoke, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

- Advertisement -

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba pada Rabu, 31 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 WIB terkait dugaan peredaran ekstasi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dengan teknik under cover buy, namun pada tahap awal belum membuahkan hasil, ujar Kasat Narkoba.

Baca Juga : Polrestabes Medan Awali 2026 dengan Penguatan Pelayanan Publik

Penyelidikan dilanjutkan keesokan harinya dengan metode yang sama. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria, namun satu di antaranya berhasil melarikan diri dan diketahui bernama Nazril. Sementara itu, DS alias D berhasil diamankan saat berjalan masuk menuju Bar Holyland Karaoke.

Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan dua butir pil ekstasi berwarna kuning yang dibungkus tisu dan disimpan di tangan kanan tersangka. Dalam interogasi awal, DS alias D mengakui barang haram tersebut miliknya dan rencananya akan dijual seharga Rp300.000 per butir. Ia juga mengaku memperoleh ekstasi dari Nazril, yang diduga mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama Aldi.

Satresnarkoba Polres Sibolga telah melakukan pengembangan untuk memburu Nazril dan Aldi, namun keduanya belum berhasil ditemukan. Selanjutnya, tersangka DS alias D beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi gelar perkara, penerbitan laporan polisi, penetapan tersangka, serta penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pihak-pihak yang terlibat dan masih buron. Polres Sibolga menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.(Andi)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya