Sunday, October 11, 2026

Security Bank di Padangsidimpuan Ditangkap, Kedapatan Simpan Sabu 6,17 Gram

Baca Juga

Wartalive.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkoba. Seorang pria berinisial INL (39), yang bekerja sebagai security di salah satu bank di Padangsidimpuan, ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 6,17 gram.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, (13/02/2025), pukul 14.30 WIB di Jalan Tonga, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa dua paket sabu yang disimpan dalam bungkus mantel di bagasi sepeda motor Honda Scoopy warna hitam miliknya. Selain itu, satu unit ponsel Vivo warna silver juga turut diamankan.

- Advertisement -

Keberhasilan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi kejadian. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap INL saat berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Saat digeledah, polisi menemukan sabu yang disembunyikan di dalam mantel. Di bawah interogasi, INL mengakui bahwa ia mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial Mail melalui perantara Andi.

“Tersangka mengaku telah memberikan uang muka sebesar Rp 2.000.000 kepada M sebagai pembayaran awal, dan berencana melunasi sisanya sebesar Rp 1.500.000 setelah barang diterima,” ungkap Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, Iptu K. Sinaga.

Tak berhenti pada penangkapan INL, polisi langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah Mail dan Andi di Kampung Salak. Namun, kedua orang tersebut telah melarikan diri sebelum petugas tiba. Saat ini, mereka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.

“Kerja sama dengan masyarakat sangat penting dalam pengungkapan kasus narkoba. Kami mengimbau warga untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” tegasnya melalui Kasi Humas.

Saat ini, tersangka INL beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkoba tidak mengenal profesi, bahkan seorang petugas keamanan sekalipun bisa terjerumus dalam jerat barang haram ini. Polisi pun berkomitmen untuk terus mempersempit ruang gerak para pengedar narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika. (Lds)

Warta Terbaru

Gasing Natuna Go Inter-Daerah: Wabup Jarmin Restui Turnamen Terbuka 2027 dan Undang Anambas

Wartalive.co.id, NATUNA — Pemerintah Kabupaten Natuna terus berkomitmen melestarikan gasing sebagai Warisan Budaya Melayu yang masih hidup dan semakin...

Artikel Menarik Lainnya