Wartalive.co.id – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan, Roy Susanto Siagian, memberikan penjelasan terkait penyesuaian penghasilan anggota DPRD yang belakangan menjadi sorotan publik.
Roy Susanto menegaskan, kenaikan tersebut bukan kebijakan baru yang tiba-tiba diterapkan, melainkan sudah mulai berlaku sejak tahun 2025 dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
” Benar, ada kenaikan sebesar Rp 4,2 juta, yang sebelumnya Rp33 juta, sekarang menjadi Rp37,2 juta dan kenaikan sebesar Rp 4,2 juta tersebut telah melalui pemotongan Pajak Penghasilan (PPh 21) sebesar 15 persen, ” ujar Roy Susanto di ruang kerjanya, Selasa (31/3/2026).
Baca Juga : Wujud Penghargaan Pengabdian, Panglima TNI Berangkatkan Umroh Ratusan Prajurit dan ASN TNI
Roy menjelaskan, di tahun 2024 ke bawah, kemampuan Keuangan Daerah berdasarkan Perwal memang masuk kategori rendah. Tetapi tahun 2025 sampai tahun ini, kemampuan keuangan daerah sudah masuk kategori sedang.
Ia menambahkan, penyesuaian kenaikan penghasilan anggota DPRD ini bukan kebijakan mendadak, tetapi sudah diberlakukan sejak 2025, dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, khususnya pasal 8 huruf 6 yang menyebutkan bahwa pemberian tunjangan reses yang dimaksud pada ayat 1 dan 2, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Kemudian Peraturan Wali Kota (Perwal) Padangsidimpuan Nomor 35 tahun 2017 tentang Besaran Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Padangsidimpuan.
Dalam Perwal tersebut dijelaskan dalam pasal 7 poin 7 yang menyatakan bahwa pemberian tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses dilakukan dengan ketentuan untuk kelompok kemampuan daerah yakni, kelompok tinggi paling banyak 7 kali, kelompok sedang paling bantak 5 kali dan kelompok rendah paling banyak 3 kali dari uang representasi Ketua DPRD.
Kenaikan penghasilan sebesar Rp4,2 juta per bulan, dari sebelumnya Rp33 juta menjadi Rp37,2 juta juga merupakan bagian dari penyesuaian komponen tunjangan, khususnya Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan tunjangan reses.
” Sebelumnya, kemampuan keuangan daerah Kota Padangsidimpuan berada pada kategori rendah, kini sudah masuk kelompok sedang, sehingga penambahan tunjangan untuk anggota DPRD Padangsidimpuan menjadi 5 kali, ” jelasnya.
Menurutnya, perubahan status kemampuan keuangan daerah menjadi faktor utama yang memungkinkan adanya penyesuaian tersebut.
“ Perubahan status ini yang menjadi dasar penyesuaian. Jadi bukan semata-mata kebijakan internal, tetapi mengikuti regulasi dan kondisi fiskal daerah, ” jelasnya.
Roy juga merinci bahwa struktur penghasilan anggota DPRD terdiri dari berbagai komponen, seperti uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan reses, hingga tunjangan perumahan dan transportasi.
Lihat Juga : Wujud Penghargaan Pengabdian, Panglima TNI Berangkatkan Umroh Ratusan Prajurit dan ASN TNI
Terkait sorotan publik yang mengaitkan kenaikan tersebut dengan kebijakan efisiensi anggaran, Roy menegaskan bahwa keduanya tidak bertentangan.
Menurutnya, efisiensi anggaran tetap berjalan sesuai instruksi pemerintah pusat, sementara penyesuaian penghasilan merupakan konsekuensi dari perubahan kemampuan keuangan daerah yang telah ditetapkan secara resmi.
“ Efisiensi tetap kita lakukan. Namun penyesuaian ini memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas, ” tegasnya.
” Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa penyesuaian penghasilan anggota DPRD dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku, ” tegasnya (Wan)

