Tuesday, October 13, 2026

Sengketa Tanah Paluta, Polri Dukung Penyelesaian Berbasis Hukum

Baca Juga

Wartalive.co.id – Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yon Edi Winara, menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa lahan di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), dilakukan secara terukur, berbasis aturan hukum, serta mengedepankan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang digelar di aula Kantor Bupati Paluta, di Gunung Tua, Selasa (28/4/2026).

- Advertisement -

Rapat tersebut membahas penanganan konflik agraria antara masyarakat dengan sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Dalam forum tersebut, sejumlah perusahaan yang terlibat sengketa turut menjadi pembahasan, di antaranya PT Toba Pulp Lestari, PT Hutan Barumun Perkasa, PT Putra Lika Perkasa, serta PT Hexasawita.

Baca Juga : Bupati Tapsel Serahkan Kolam Lele Untuk PKK Huraba

Diketahui, beberapa perusahaan tersebut telah mengalami pencabutan izin operasional berdasarkan keputusan pemerintah pusat, termasuk melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Meski demikian, di lapangan masih ditemukan klaim tumpang tindih lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan.

Kapolres Tapsel menegaskan, Polri mendukung penuh langkah pemerintah daerah dalam mencari solusi terbaik atas konflik yang terjadi.

“ Pada prinsipnya mendukung penuh apa yang dilaksanakan Pemkab Paluta, ” ujarnya.

Kapolres juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi aspirasi masyarakat melalui GTRA, dengan tetap memperhatikan batas kewenangan masing-masing instansi.

“ Pemda juga harus mendukung masyarakat untuk mencari solusi permasalahan yang ada karena masih ada langkah-langkah yang memiliki batas kewenangan, ” lanjutnya.

Lebih lanjut, Kapolres menyoroti perlunya pemahaman masyarakat terhadap proses hukum terkait pencabutan izin perusahaan oleh pemerintah pusat.

“ Pencabutan perizinan oleh Satgas PKH, masyarakat harus memahami semua proses pencabutan izin, ” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Paluta Reski Basyah Harahap, menyampaikan bahwa GTRA akan terus bekerja secara bertahap dan terkoordinasi untuk menyelesaikan persoalan agraria.

“ Melalui rapat ini dapat menyelesaikan permasalahan untuk mendapatkan solusi yang terbaik, ” ungkapnya.

Dari sisi penegakan hukum, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Paluta, Dadi Wahyudi, mengingatkan agar semua pihak tetap mengedepankan aspek legal standing serta menunggu proses hukum yang sedang berjalan, termasuk gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Lihat Juga : Dua Pejabat Strategis Dilantik, Bupati Tapsel Perkuat Pendidikan dan Pengawasan

” Beberapa perusahaan sudah dicabut izinnya, kita kembali ke aturan dan menunggu proses hukum, ” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, masyarakat dari berbagai desa juga menyampaikan aspirasi terkait kejelasan status lahan, termasuk klaim terhadap ratusan hektare lahan yang disebut berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Sebagai tindak lanjut, forum menyepakati perlunya penjadwalan ulang pembahasan khusus dengan PT Hexasawita serta mendorong GTRA Paluta untuk meneruskan hasil rapat kepada Gugus Tugas Provinsi dan Satgas PKH guna penanganan lebih lanjut.(Wan)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya