Tuesday, October 13, 2026

Serba HUT ke-81 RI, Wabup Asahan Serahkan Remisi Umum kepada 358 Warga Binaan Asal Asahan

Baca Juga

Wartalive.co.id – Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Wakil Bupati (Wabup) Asahan Rianto, S.H., M.A.P. menyerahkan surat bukti remisi umum kepada 358 warga binaan Lapas Labuhanruku asal Kanupaten Asahan, Senin (17/08/2026) di Kelas IIA Lapas Labuhanruku Kabupaten Batu Bara.

Wabup Asahan mengatakan, pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi ketentuan dan mengikuti proses pembinaan dengan baik.

- Advertisement -

Wabup berpesan kepada warga binaan yang memperoleh remisi dan khususnya mereka yang mendapatkan kebebasan agar dapat kembali ke tengah masyarakat serta menyongsong masa depan yang lebih baik.

“Kepada saudara yang mendapat remisi, diharapkan dapat kembali ke masyarakat. Mari bergabung untuk menyongsong masa depan yang lebih baik lagi ke depannya. Mari bekerja sama agar warga binaan ini dapat kita bina menjadi lebih baik ke depannya dengan program-program yang ada,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Labuhanruku, Dr. Hamdi Hasibuan, S.T., S.H., M.Hum. menyampaikan,
pada momentum HUT ke-81 RI kali ini, pihaknya memberikan Remisi Umum kepada 780 warga binaan terdiri dari 358 warga Asahan, 296 warga Kabupaten Batu Bara, dan 126 warga Kabupaten lain.

Baca Juga : Wabup Asahan Pimpin Upacara Penurunan Bendera Merah Putih

Pemberian remisi merupakan wujud penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan serta menunjukkan komitmen dalam mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana.

Hamdi menyampaikan, bahwa kapasitas hunian Lapas Kelas IIA Labuhanruku sebanyak 766 orang. Namun, saat ini jumlah penghuni mencapai 1.519 orang, yang terdiri dari 478 orang tahanan dan 1.041 orang narapidana.

Sebanyak 261 orang warga binaan belum mendapatkan Remisi Umum Tahun 2026.
Dari 261 orang tersebut, sebanyak 10 orang sedang menjalani pidana denda subsidair atau jenis register BII, 90 orang belum memenuhi persyaratan karena belum menjalani masa pidana selama enam bulan, sedangkan 161 orang masih dalam proses remisi susulan umum tahun 2025 dan remisi khusus tahun 2026.

Hamdi menyampaikan, Remisi Umum 17 Agustus tahun ini, sebanyak 24 orang warga binaan mendapatkan kebebasan.

Hamdi berharap, pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa menjalani pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas pribadi, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah keluarga dan masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. (Harpen).

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya