Tuesday, October 13, 2026

Sertifikat Hilang, Kantah Padangsidimpuan Gelar Pengambilan Sumpah

Baca Juga

Wartalive.co.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan, melaksanakan prosesi pengambilan sumpah atas kehilangan sertifikat tanah atas nama Abd Muis, warga Kota Padangsidimpuan, bertempat di Kantah Padangsidimpuan, Kamis (18/6/2025).

Pengambilan sumpah tersebut, merupakan bagian dari tahapan resmi dalam proses permohonan penerbitan sertifikat pengganti, sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

- Advertisement -

Pengambilan sumpah dilakukan oleh pejabat penyumpah dan disaksikan langsung oleh Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan, Daniel Sepdiares Sagala, S.SiT, SH, bersama dengan para saksi yang telah ditunjuk.

Baca Juga : Wagub Sumut Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Pariwisata dengan Dubes Polandia

Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan, Daniel Sepdiares Sagala, mengatakan, pengambilan sumpah atas kehilangan sertifikat tanah ini merupakan bagian penting dari proses administrasi pertanahan yang kami laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

” Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga hak-hak masyarakat atas tanahnya tetap terlindungi secara sah, ” ujar Daniel

Daniel menyebutkan, kehadiran pihak-pihak yang menyaksikan pengambilsn sumpah tersebut mencerminkan komitmen terhadap legalitas dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan layanan pertanahan.

” Dengan terlaksananya pengambilan sumpah ini, proses penerbitan sertifikat pengganti atas tanah yang dimaksud dapat segera dilanjutkan, sehingga memberikan kepastian hukum bagi pemilik hak, ” terangnya

Ia juga menegaskan,Kantah Kota Padangsidimpuan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan profesionalisme dalam setiap proses layanan pertanahan.

” Kantah Kota Padangsidimpuan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dengan menjunjung tinggi integritas, transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses, ” ungkapnya.

Lihat Juga : Komitmen Gizi Nasional, Wali Kota Sibolga Hadiri MoU Program MBG

Sementara Abd Muis, selaku pihak pemohon, sangat bersyukur proses pengambilan sumpah atas kehilangan sertipikat tanahnya dapat berjalan dengan lancar. Ini merupakan langkah penting agar ia bisa mendapatkan kembali kepastian hukum atas tanah miliknya.

” Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Kantah Kota Padangsidimpuan yang telah membantu dan membimbing saya dengan pelayanan yang baik dan profesional, ” ucapnya. (Wan)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya