Wartalive.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau masyarakat pemegang sertifikat tanah terbitan lama untuk segera melakukan pemutakhiran data demi mencegah tumpang tindih kepemilikan.
Imbauan ini disampaikan Nusron dalam Rapat Koordinasi bersama kepala daerah se-Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/2025).
Menurut Menteri Nusron, tumpang tindih sertifikat kerap dipicu oleh sertifikat lama yang belum masuk dalam sistem digitalisasi pertanahan.
Baca Juga : Sumut Raih 1 Emas, 2 Perak, 1 Perunggu di Atletik U18–U20 ASEAN 2025
Kondisi tersebut membuat bidang tanah tampak belum bersertifikat dalam database, sehingga berpotensi diterbitkan sertifikat baru ketika ada pemohon yang mengajukan dokumen lengkap.
“ Permasalahan tumpang tindih biasanya karena itu produk lama yang belum masuk ke dalam database sistem digitalisasi pertanahan. Ketika ada pemohon dengan dokumen fisik, yuridis dan histori tanah lengkap, sertifikat bisa dikeluarkan, ” jelasnya.
Ia menuturkan, infrastruktur pertanahan pada masa lalu belum sebaik saat ini, baik dari sisi regulasi maupun teknologi.
Situasi tersebut memunculkan celah bagi terjadinya sertifikat ganda, terlebih jika pemilik tanah kurang melakukan pengawasan atau tidak menginformasikan status tanahnya kepada Pemerintah Desa maupun lingkungan sekitar.
Sebagai langkah preventif, Menteri Nusron mendorong masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku, platform resmi Kementerian ATR/BPN yang memungkinkan pemilik tanah mengecek informasi dasar bidang tanah, memantau proses layanan, hingga memastikan kesesuaian data di sistem.
” Aplikasi ini dinilai dapat membantu masyarakat melakukan pemeriksaan awal sebelum mengurus pemutakhiran data di kantor pertanahan, ” terangnya.
Menteri Nusron menegaskan digitalisasi layanan dan penguatan SDM di Kementerian ATR/BPN merupakan bagian dari proses transformasi layanan pertanahan.
Munculnya berbagai persoalan di lapangan saat ini, menurutnya, merupakan tanda bahwa perbaikan sedang berjalan.
Karena itu, ia meminta masyarakat yang memiliki sertifikat terbitan tahun 1961 hingga 1997 untuk segera melakukan pengecekan ulang dan pendataan ulang di Kantor Pertanahan.
Lihat Juga : Kejuaraan Atletik U18–U20 ASEAN di Sumut Catat Banyak Rekor
“ Masyarakat yang punya sertifikat terbit tahun 1961 sampai 1997, segera didaftarkan ulang, dimutakhirkan, jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang, yang belum terdaftar segera didaftarkan, pentingnya di situ dan diberi batas-batas yang jelas, ” tambah Nusron.
Di hadapan para Kepala Daerah se Sulsel, Menteri Nusron juga meminta dukungan penuh agar camat, lurah, dan RT/RW aktif mengimbau masyarakat melakukan pemutakhiran sertifikat. Langkah ini dianggap penting untuk mencegah konflik pertanahan di masa depan.
“ Tolong Kepala Daerah instruksikan ke Camat, Lurah dan RT/RW, rakyatnya yang memegang sertifikat tahun 196 -1997 datang ke kantor BPN untuk mutakhirkan. Kalau perlu kita ukur ulang, dicocokkan dari sekarang supaya tidak jadi masalah di kemudian hari, ” pungkas Menteri Nusron.(Wan/LB)

