Wartalive.co.id – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), menyita 700 gram barkotika jenis ganja yang terbalut plastik warna biru di dalam assoy hitam dari rumah seorang terduga pengedar narkoba di Dusun Kampung Tempel Lorong, Desa Hapesong Lama, Kecanatan Batangtoru Kabupaten Tapsel, kemarin.
Selain menyita barang bukti ganja, petugas juga mengamankan seorang pelaku J (51) setelah dibuntuti petugas saat pulang ke rumah pelaku.
Informasi dihimpun, Selasa (22/10/2024) menyebutkan, pengungkapan kasus peredaran barkotika jenis ganja tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran ganja di Desa Malombu, Kecamatan Angkola Sangkunur Kabupaten Tapsel.
Baca Juga : Jual Ganja Kepada Polisi yang Menyamar, Seorang Pengedar Gol
Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapsel, langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan masyarakat dan setiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menemukan pelaku sedang duduk di atas sepeda motor warna hitam bernomor polisi BB 2561 FK yang diketahui berinisial J.
Petugas langsung mendekati pelaku dan mengamankannya dan saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket ganja seberat 0,7 gram terbungkus kertas nasi warna cokelat dari kantong celana depan sebelah kiri pelaku.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya dan pelaku juga mengaku masih menyimpan barang haram lain di rumahnya.
Bahkan pelaku mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang dengan inisial, U di Desa Garonggang, Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapsel.
Bersama perangkat Desa, perugas menyisir rumah pelaku dan dari dalam rumah pelaku, petugas menemukan 700 gram daun ganja kering yang disimpan di dapur rumah pelaku.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan saat ini juga Tim Opsnal masih melakukan upaya pengembangan terkait asal-usul daun ganja tersebut.
Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi yang dikonfirnasi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ivan Roberth Sitompul, membenarkan penangkapan pelaku atas kepemilikan narkotika jenis ganja.
Lihat Juga : Ketua SMSI Bengkulu Raih Penghargaan SDM Award 2024
” Pelaku terus kita periksa untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, ” terang Kasat
Dalam kesempatan ini, Kasat juga menegaskan bahwa pihaknya, sesuai dengan program unggulan Kapolres Tapsel, berjihad melawan narkoba, akan terus melakukan pemberantasan barang haram itu hingga ke akar-akarnya.
“ Oleh karenanya, kami mengimbau ke siapapun oknum yang masih edarkan atau salahgunakan narkoba di wilayah hukum Polres Tapsel agar segera bertobat dan berhenti, sebelum, kami memeberikan tindakan tegas dengan penangkapan, ” tegasnya.(Wan)
Editor : Indra Sikoembang

