Wartalive.co.id – Menciptakan iklim keamanan yang kondusif dan mendorong pertumbuhan pembangunan serta investasi daerah, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme, melalui Rapat Koordinasi (Rakor) pembentukan Satgas, yang digelar di Aula Sarasi II, Kantor Bupati Tapsel, Sipirok, Selasa (20/5/2025).
Rakor dipimpin Bupati Tapsel H. Gus Irawan Pasaribu, dihadiri Wakil Ketua DPRD Abdul Basith Dalimunthe, unsur Forkopimda, Sekdakab Tapsel Sofyan Adil, jajaran Polres Tapsel, Kejaksaan Negeri, TNI, serta perwakilan dari berbagai OPD.
Dalam arahannya, Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu menyampaikan, pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut instruksi dari Kementerian Dalam Negeri dan menjadi bagian dari implementasi Asta Cita pemerintah pusat, khususnya dalam misi membangun dari desa dan menekan angka kemiskinan.
Baca Juga : Tingkatkan Kapasitas Pengawasan, Bea Cukai Aceh Gelar Pelatihan Handheld X-Ray
Bupati menegaskan, premanisme dapat menjadi penghambat serius bagi jalannya program-program strategis daerah, seperti Koperasi Merah Putih dan penyediaan makan bergizi gratis. Ia menekankan bahwa stabilitas daerah adalah syarat mutlak bagi keberhasilan pembangunan.
“ Premanisme berpotensi mengganggu upaya pemberdayaan ekonomi dan mengikis rasa aman masyarakat. Karena itu, Satgas ini menjadi bentuk nyata komitmen kita untuk hadir melindungi rakyat, ” tegas Bupati.
Senada dengan itu, Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, menyoroti dampak nyata premanisme di lapangan, mulai dari praktik pungutan liar, intimidasi, hingga penganiayaan.
” Masyarakat sering kali takut melapor, tapi kami tidak pernah diam. Sesuai arahan Kapolri, negara tidak boleh kalah dari premanisme, ” terangnya
Ia menegaskan, kepolisian tidak akan mundur sedangkan pun dalam menghadapi ancaman tersebut dan tidak akan mentolelir aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
” Program, ‘Kapolres Save Investasi’, yang telah berjalan selama ini menjadi bukti konkret keseriusan kami dalam menjaga iklim investasi, ” tegasnya.
Kepala Badan Kesbangpol Tapsel, Hamdy S. Pulungan, menjelaskan, dasar hukum pembentukan Satgas ini merujuk pada surat edaran Kemendagri tertanggal 10 Mei 2025, yang menekankan pentingnya penanganan terhadap premanisme dan ormas bermasalah yang mengganggu ketertiban umum dan investasi.
Lihat Juga : Dewan Pers : Kompetensi dan Verifikasi Penting, Tapi Pedoman Kode Etik Jurnalistik Adalah yang Utama
Lebih dari sekadar penegakan hukum, inisiatif ini juga mengusung semangat kearifan lokal “Dalihan Na Tolu”, nilai-nilai sosial yang menjadi pilar harmoni masyarakat Tapsel.
” Dengan mengusung tagline, ‘Sinergi Tapsel Bangkit’, diharapkan seluruh pemangku kepentingan untuk berkomitmen bahu-membahu menjaga keamanan dan memperkuat pembangunan dari akar rumput, ” kata Hamdi. (Wan)

