Wartalive.co.id – Upaya pemulihan pascabencana di Sumatera Utara terus dipacu, salah satunya melalui percepatan penerbitan Surat Keputusan Gubernur yang menjadi dasar penyaluran bantuan bagi warga terdampak banjir dan longsor akhir 2025, (06/01/2026)
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengambil langkah cepat dalam penanganan dampak banjir dan longsor yang terjadi pada akhir November 2025. Salah satu upaya yang dilakukan yakni percepatan penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait pendataan rumah warga terdampak bencana.
Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyebutkan, sebagian besar pemerintah kabupaten/kota di Sumut telah menyelesaikan pendataan dan menetapkan SK rumah terdampak. Hingga Selasa (6/1/2026), tercatat 15 daerah telah mengeluarkan SK, sementara Kota Medan dan Kota Tebing Tinggi masih melengkapi data. Adapun Kabupaten Asahan dan Kabupaten Batu Bara tidak mengajukan pendataan.
Baca Juga : Personel Polda Sumut Bersihkan Lingkungan Warga di Tapteng
Menurut Bobby, penerbitan SK Gubernur menjadi dasar penting agar bantuan dari pemerintah pusat dapat segera disalurkan kepada masyarakat. Meski demikian, ia menegaskan bahwa data yang telah masuk masih dapat diperbarui sesuai hasil verifikasi lanjutan di lapangan. “Yang terpenting bantuan bisa segera diterima masyarakat. Untuk data, masih terbuka ruang penyempurnaan,” ujarnya saat mengikuti rapat koordinasi pendataan pascabencana secara daring bersama Kementerian Dalam Negeri.
Ia menjelaskan, percepatan administrasi ini diharapkan mampu mempercepat proses pemulihan, khususnya bagi warga dengan rumah rusak ringan dan sedang. Dengan bantuan yang diterima lebih cepat, warga dapat kembali membersihkan rumah dan melanjutkan aktivitas sehari-hari sehingga jumlah pengungsi dapat berangsur berkurang.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah menyiapkan berbagai bentuk bantuan pascabencana, mulai dari bantuan kebutuhan rumah tangga sebesar Rp3 juta per keluarga, jaminan hidup Rp450 ribu per orang per bulan selama tiga bulan, hingga bantuan modal usaha rintisan sebesar Rp5 juta per keluarga. Selain itu, santunan juga diberikan kepada korban meninggal dunia sebesar Rp15 juta dan korban luka berat sebesar Rp5 juta.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan data by name by address yang disampaikan oleh pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa kecepatan pendataan menjadi faktor utama agar bantuan dapat segera sampai ke tangan masyarakat.
Lihat Juga : Jalan Rusak di Sikoring-Koring Belum Diperbaiki Sejak Banjir Bandang 2025
Di sisi lain, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga mengalokasikan bantuan stimulan perbaikan rumah, dengan besaran Rp15 juta untuk rumah rusak ringan, Rp30 juta untuk rusak sedang, dan Rp60 juta untuk rumah rusak berat.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian turut mendorong seluruh daerah terdampak agar segera menuntaskan pendataan dan penetapan SK. Menurutnya, percepatan proses administrasi akan berdampak langsung pada pemulihan kehidupan masyarakat pascabencana. “Kalau data cepat selesai, warga bisa segera kembali ke rumah dan beraktivitas. Bantuan yang cepat akan mempercepat pemulihan,” ujar Tito.(Sry)
Sumber: Info Sumut

