Wartalive.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan menggelar kegiatan sosialisasi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, aplikasi E-Berpadu, standar layanan publik, serta pengendalian gratifikasi di Kantor PN Padangsidimpuan, Jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua PN Padangsidimpuan, Silvianingsih, perwakilan Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, perwakilan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, para Kapolsek dan operator jajaran Polres Padangsidimpuan dan Tapanuli Selatan (Tapsel), penyidik serta operator Satreskrim, para advokat se-Tabagsel, narasumber dari PN Padangsidimpuan, serta pegawai dan operator pengadilan.
Dalam sambutannya, Ketua PN Padangsidimpuan, Silvianingsih menegaskan pentingnya pemahaman bersama terhadap perubahan regulasi hukum pidana dan hukum acara pidana yang akan menjadi pedoman dalam sistem peradilan di Indonesia.
Baca Juga : Dari Aek Sirara, Gus Irawan Pacu Produktivitas Pertanian
Selain itu, pemanfaatan teknologi melalui aplikasi E-Berpadu juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas koordinasi antarpenegak hukum dalam proses administrasi perkara pidana.
” Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya PN Padangsidimpuan untuk memastikan seluruh pemangku kepentingan, baik aparat penegak hukum, advokat maupun petugas pendukung peradilan, memiliki pemahaman yang sama terkait implementasi KUHAP dan KUHP yang baru. Kesamaan persepsi sangat penting agar pelaksanaan penegakan hukum berjalan efektif, profesional dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, ” ujar Silvianingsih.
Ia menambahkan, pemanfaatan aplikasi E-Berpadu juga menjadi langkah strategis dalam mendukung modernisasi administrasi perkara pidana melalui sistem yang terintegrasi antar instansi penegak hukum.
” Melalui E-Berpadu, koordinasi dan pertukaran data antar lembaga penegak hukum dapat dilakukan lebih cepat, transparan dan akuntabel. Ini merupakan bagian dari transformasi digital yang terus didorong oleh Mahkamah Agung untuk meningkatkan kualitas layanan peradilan, ” katanya.
Terkait pelayanan publik dan pengendalian gratifikasi, Silvianingsih menegaskan komitmen PN Padangsidimpuan dalam mewujudkan lembaga peradilan yang bersih dan berintegritas.
” Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang prima, transparan, dan bebas dari praktik gratifikasi. Integritas merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Karena itu, seluruh aparatur pengadilan harus menjadi teladan dalam menerapkan prinsip-prinsip akuntabilitas dan profesionalisme, ” tegasnya.
Sementara narasumber dari PN Padangsidimpuan memaparkan materi mengenai KUHAP yang baru, termasuk berbagai perubahan dan penyesuaian ketentuan hukum yang perlu dipahami oleh aparat penegak hukum maupun para praktisi hukum.
Lihat Juga : Bisnis Haram Terendus, Pengedar Sabu Dicokok Polisi
Selain membahas regulasi hukum, narasumber juga menyampaikan materi mengenai standar pelayanan publik di lingkungan pengadilan.
Paparan tersebut menekankan pentingnya pelayanan yang profesional, transparan, cepat, dan akuntabel kepada masyarakat pencari keadilan.
Pada sesi lainnya, peserta mendapatkan pemahaman mengenai pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih di lingkungan peradilan.
Materi ini bertujuan meningkatkan kesadaran seluruh pihak untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang dapat memengaruhi independensi dan profesionalisme aparatur.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Berbagai pertanyaan seputar implementasi KUHAP dan KUHP baru, penggunaan aplikasi E-Berpadu, hingga pelayanan publik di lingkungan pengadilan mendapat tanggapan langsung dari pemateri.(Wan)

