Wartalive.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan menyelenggarakan Rapat Paripurna dalam rangka Peresmian dan Pengucapan Sumpah dan Janji Pimpinan DPRD Kota Padangsidimpuan, Masa Jabatan 2024-2029, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kota Padangsidimpuan, Senin (25/11/2024).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sementara Sri Fitrah Munawaroh, dihadiri Wakil Ketua DPRD Sementara anggota DPRD, Penjabat (Pj) Wali Kota Padangsidimpuan Timur Tumanggor, Forkopimda, Plt. Sekretaris DPRD Rahmat Marzuki, Pj. Sekretaris Daerah Ary Junaidi, Pimpinan OPD, Camat, perwakilan Kepala Daerah tetangga dari Paluta dan Tapsel, mewakili pimpinan DPRD Paluta dan Tapsel, Komisioner KPU, Bawaslu, perwakilan Partai Politik dan undangan lainnya.
Dalam sambutan pembukaannya, Ketua Sementara Sri Fitrah Munawaroh Ketua DPRD Sementara Sri Fitrah Munawaroh, menyampaikan, peresmian, pelantikan dan pengambilan sumpah janji pimpinan DPRD Kota Padangsidimpuan berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 pasal 165 ayat 1 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah.
Baca Juga : ASPERINDO Sumut Tegaskan Empat Isu Strategis di Rapimprov Kadin Sumut 2024
” Pelantikan dan pengucapan sumpah pimpinan DPRD tesebut diatur UU Nomor 23 tahun 2014 pasal 165, bahwa pimpinan terpilih DPRD diresmikan oleh keputusan Gubernur sebelum memangku jabatannya, terlebih dahulu mengucapkan sumpah yang dipandu Ketua Pengadilan Negeri (PN), ” ujar Sri Fitrah Munawaroh.
Sementara Sekretaris DPRD Kota Padangsidimpuan Rahmat Marzuki Nasution menyampaikan, peresmian dan pelantikan serta pengambilan sumpah janji pimpinan DPRD Kota Padangsidimpuan, berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor: 188.44/760/kpts/2024, tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kota Padangsidimpuan Periode 2024-2029.
” Adapun ketiga pimpinan definitif DPRD Kota Padangsidimpuan yang diresmikan yakni Sri Fitrah Munawaroh dari Partai Golkar sebagai Ketua DPRD, Hj. Taty Aryani Tambunan, SH dari PDIP, sebagai Wakil Ketua I, serta H. Rusydi Nasution, STP, MM dari Partai Gerindra sebagai Wakil Ketua II, ” ujarnya.
Usai membuka acara, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah dan janji pimpinan DPRD Kota Padangsidimpuan oleh Ketua PN Padangsidimpuan Silvianingsih, SH, MH, serta penyerahan surat keputusan kepada masing-masing pimpinan DPRD.
Usai pelantikan, Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Sri Fitrah Munawaroh mengatakan DPRD Kota Padangsidimpuan yang baru dilantik siap bekerja secara maksimal dan siap mengemban amanah jabatan dengan baik dan penuh integritas.
” Bersama anggota, kami siap bekerja maksimal dan tentunya sinergi yang baik dengan Pemko Padangsidimpuan harus ditingkatkan lagi. Kami yakin dengan kerja sama yang baik, maka masalah apapun semoga bisa diselesaikan, ” ujar Sri Fitrah.
Ia mengungkapkan, amanah sebagai Pimpinan DPRD bukan hanya jadi tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, namun juga jadi tanggung jawab moral kepada pemerintah dan masyarakat Kota Padangsidimpuan.
” Jabatan ini adalah amanah dan kepercayaan masyarakat, maka dari itu akan kami tunjukkan komitmen dan integritas dalam mewujudkan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada DPRD Kota Padangsidimpuan dan kami akan berusaha semaksimal mungkin bekerja dengan sungguh-sungguh guna memenuhi harapan masyarakat, ” pungkas politisi Partai Golkar ini.
Sedangkan Pj. Wali Kota Padangsidimpuan Timur Tumanggor menyampaikan ucapan selamat kepada Pimpinan DPRD yang baru saja diresmikan dan dilantik, semoga pimpinan DPRD mampu menjadi katalisator dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
” Pelantikan pimpinan DPRD ini merupakan awal dibentuknya alat kelengkapan DPRD yang merupakan amanat konstitusi sehingga dapat memulai menjalankan fungsi yang melekat secara maksimal, ” ujar Timur.
Lihat Juga : Salah Tangkap dan Narkoba,Kapolda Sumut Siap Menindak Tegas Kapolres Taput
Ia melanjutkan, sebagaimana amanat Pasal 96 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah dinyatakan 3 tiga fungsi DPRD yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda), fungsi penyusunan anggaran, dan fungsi pengawasan.
” Tiga fungsi ini wajib dijalankan dan harus maksimal. Selain itu perlu diingat posisi sebagai pimpinan DPRD ini bukanlah sekadar jabatan atau kedudukan, tetapi sebuah amanah untuk merealisasikan cita-cita bersama akan sebuah daerah yang lebih maju, sejahtera dan lebih bermartabat, ” tuturnya. (Wan)

