Tuesday, October 13, 2026

Sumut Terapkan Pidana Kerja Sosial, Padangsidimpuan Dukung Penuh

Baca Juga

Wartalive.co.id – Pemerintah Kota Padangsidimpuan menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis.

Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Dr. H. Letnan Dalimunthe saat menghadiri penandatanganan MoU dan PKS antara Kejaksaan Tinggi Sumut dan Pemprov Sumut di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025).

- Advertisement -

Program ini menjadi upaya memperkuat kerja sama pemerintah daerah dan aparat hukum dalam menghadirkan pemidanaan yang berfokus pada pembinaan dan pemulihan bagi pelaku tindak pidana ringan.

Baca Juga : Penyaluran KUR Sumut Tembus Rp13,4 Triliun

MoU ditandatangani Gubernur Bobby Nasution, Kajati Sumut Harli Siregar, serta seluruh bupati/wali kota dan kepala kejaksaan negeri se-Sumut, disaksikan jajaran Forkopimda.

Plt Sesjam Pidum, Undang Mugopal, menyatakan Sumut menjadi provinsi ketiga yang menerapkan pidana kerja sosial sebagai implementasi Restorative Justice sesuai KUHP 2023. Ia menjelaskan pidana kerja sosial dijatuhkan melalui putusan pengadilan, diawasi jaksa, dan dibimbing pembimbing kemasyarakatan.

Ketentuan berlaku untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun, pidana penjara maksimal enam bulan, atau denda kategori II Rp10 juta. Pelaksanaan dibatasi maksimal delapan jam per hari dan tidak boleh dikomersialkan. Ia menambahkan terdapat lebih dari 300 jenis tugas sosial yang dapat diberikan.

Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan pentingnya Restorative Justice dalam mengurangi kepadatan lapas dan memberi manfaat bagi masyarakat.

“Banyak yang bisa terselamatkan dengan penerapan ini. Kita ingin menghadirkan keadilan yang tegas tetapi tetap manusiawi,” ujarnya.

Ia meminta kepala daerah, termasuk Wali Kota Padangsidimpuan, meningkatkan sensitivitas dalam pelaksanaannya dan mempertimbangkan insentif sesuai aturan.

Kajati Sumut Harli Siregar menekankan bahwa optimalisasi restorative justice mengedepankan pemulihan hubungan dan tanggung jawab sosial. Ia meminta daerah segera membentuk tim teknis dan SOP.

Usai acara, Wali Kota Padangsidimpuan menegaskan kesiapan pemerintah daerah mendukung penuh implementasi pidana kerja sosial.

Lihat Juga : Kearifan Lokal Lubuk Larangan Antarkan Tapsel Menjadi Terbaik Nasional di I-SIM 2025

“Pemidanaan harus memberi ruang bagi pemulihan, bukan sekadar penghukuman. Pemerintah Kota Padangsidimpuan siap berkolaborasi dengan Kejaksaan untuk memastikan pelaksanaannya berjalan baik, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Pemko Padangsidimpuan segera menyiapkan langkah teknis, mulai penentuan lokasi kerja sosial hingga mekanisme pengawasan dan koordinasi. Program ini diharapkan menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis dan bermanfaat bagi masyarakat. (Tamrin)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya