Tuesday, October 13, 2026

UMK Padangsidimpuan Tahun 2026

UMK Padangsidimpuan Tahun 2026 Naik 7,84 Persen

Wartalive.co.id – Pemerintah Kota Padangsidimpuan secara resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2026 sebesar Rp3.416.803,Senin, (29/12/2025) Penetapan tersebut merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Padangsidimpuan dan mengalami kenaikan sebesar 7,84 persen dibandingkan UMK tahun 2025. Mediator Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan...
- Advertisement -spot_img

Latest News

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...
- Advertisement -spot_img