Sunday, October 11, 2026

UMK Padangsidimpuan Tahun 2026 Naik 7,84 Persen

Baca Juga

Wartalive.co.id – Pemerintah Kota Padangsidimpuan secara resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2026 sebesar Rp3.416.803,Senin, (29/12/2025)

Penetapan tersebut merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Padangsidimpuan dan mengalami kenaikan sebesar 7,84 persen dibandingkan UMK tahun 2025.

- Advertisement -

Mediator Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kota Padangsidimpuan, Rotua Juliarta, menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah disahkan pada 24 Desember 2025. Kenaikan UMK tahun 2026 setara dengan Rp248.568 dari UMK sebelumnya yang tercatat sebesar Rp3.168.235.

Baca Juga : BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi Jelang Tahun Baru 2026

Menurut Rotua, penetapan UMK dilakukan dengan mengacu pada sejumlah indikator ekonomi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Variabel yang digunakan dalam perhitungan tersebut meliputi tingkat inflasi Kota Padangsidimpuan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi daerah yang juga merujuk pada data BPS, serta variabel alfa (α) yang ditetapkan melalui musyawarah Dewan Pengupahan dengan rentang nilai antara 0,5 hingga 0,9.

“Kenaikan UMK ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kota Padangsidimpuan. Selain itu, UMK tahun 2026 juga tercatat lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara,” ujar Rotua saat diwawancarai

Terkait penerapan kebijakan tersebut, Dinas Ketenagakerjaan menegaskan bahwa perusahaan menengah dan besar wajib memberlakukan UMK yang telah ditetapkan.

Sementara itu, bagi pelaku usaha mikro dan kecil, pemerintah masih memberikan fleksibilitas melalui kesepakatan internal yang dituangkan dalam perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja.

“Untuk usaha mikro dan kecil, kesepakatan pengupahan yang disepakati bersama dan tercantum dalam kontrak kerja tetap diperbolehkan sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Lihat Juga : Pencairan Dana PIP SMP, BRI Sitamiang Prioritaskan Pelayanan

Rotua menambahkan bahwa pengawasan pelaksanaan UMK berada di bawah kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan.

Disnaker Kota Padangsidimpuan terus melakukan upaya persuasif melalui imbauan kepada seluruh perusahaan agar menyesuaikan standar pengupahan dengan ketentuan terbaru guna mendukung peningkatan taraf hidup pekerja (Asrif)

Warta Terbaru

Polres Padangsidimpuan Rangkul Pengelola THM Untuk Ciptakan Kota yang Kondusif

Wartalive.co.id, PADANGSIDIMPUAN - Dalam upaya menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), Polres Padangsidimpuan bersama sejumlah instansi terkait menggelar Kegiatan...

Artikel Menarik Lainnya