Monday, October 12, 2026

Tanah Ulayat Luwu Timur Didaftarkan, Negara Hadir untuk Adat

Baca Juga

Wartalive.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat komitmennya dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat hukum adat.

Melalui kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Berkelanjutan, kementerian mendorong percepatan proses pendaftaran tanah ulayat, seperti yang digelar di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat (29/8/2025).

- Advertisement -

Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Kementerian ATR/BPN, Deni Santo, menegaskan, kehadiran pemerintah dalam program ini merupakan bukti nyata komitmen negara terhadap masyarakat hukum adat.

Baca Juga : Kapolres Padangsidimpuan Ajak Mahasiswa IPTS Jaga Kondusivitas Daerah

” Kehadiran kami di Luwu Timur bukan sekadar seremonial, tetapi wujud nyata negara hadir untuk menjaga hak-hak masyarakat hukum adat. Pendaftaran tanah ulayat ini bertujuan memberikan kepastian hukum, keadilan, dan manfaat berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat, ” ujarnya.

Menurutnya, pengakuan dan perlindungan tanah ulayat dilakukan secara terukur melalui tahapan identifikasi, verifikasi, hingga penetapan resmi oleh pemerintah daerah. Hal ini penting agar keberadaan tanah ulayat tetap terjaga sekaligus memberikan manfaat bagi generasi mendatang.

” Dilandasi Peraturan Menteri ATR/BPN No. 14 Tahun 2024, Sosialisasi ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 14 Tahun 2024, yang mendefinisikan tanah ulayat sebagai tanah yang berada dalam penguasaan masyarakat hukum adat, yang nyata masih ada dan tidak dilekati hak atas tanah lain, ” katanya

Dia menambahkan, dengan dukungan program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), pemerintah menargetkan percepatan pendaftaran tanah ulayat di 8 Provinsi, termasuk Sulawesi Selatan

” Program ini diharapkan dapat menjadi tonggak dalam penyelesaian sengketa tanah serta penguatan hak-hak masyarakat adat di Indonesia, ” katanya

Mewakili Bupati Luwu Timur, Sekretaris Daerah Bahri Suli, menyatakan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap program ini.

” Proses ini bukan untuk menghilangkan hak adat, justru untuk memberikan perlindungan hukum agar hak-hak masyarakat adat terlindungi di hadapan negara dan hukum positif, ” kata Bahri.

Bahri menambahkan, tanah ulayat memiliki nilai ekonomi, sosial, budaya dan spiritual, sehingga pengaturannya harus dilakukan dengan hati-hati, transparan, dan tetap menghargai kearifan lokal.

Lihat Juga : Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Sabet Baznas Award 2025

” Dengan langkah ini, Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat hukum adat di Luwu Timur dan daerah lain dapat memperoleh perlindungan maksimal atas tanah ulayat mereka, sekaligus menjadi bagian penting dalam pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan, ” tuturnya

Sementara, pada sesi pemaparan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Universitas Hasanuddin, Kementerian Dalam Negeri, serta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Kantor Pertanahan se-Luwu Raya, organisasi masyarakat adat dan tokoh adat se-Kabupaten Luwu Timur, Propinsi Sulawesi Selatan. (Wan/LB)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya