Tuesday, October 13, 2026

Tarif Pemakaian Rusunawa Kayu Putih Tanjung Mulia Medan Sesuai Perda

Baca Juga

Wartalive.co.id – Pelaksana tugas (Plt) Kadis Perumahan Kawasan Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Melvi Marlabayana membantah pemberitaan yang menyebutkan tarif sewa kios di Rusunawa Kayu Putih itu mencapai Rp3.600.000/bulan.

Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah menetapkan bahwa Tarif Retribusi Pemakaian Ruang pada Rusunawa Kayu Putih Tanjung Mulia Medan, sebesar Rp150.000/meter/bulan. Ruang ini bisa dimanfaatkan untuk dijadikan area komersil.

- Advertisement -

“Kalau hanya memanfaatkan dua meter persegi, ya cukup membayar Rp300 ribu per bulan,” sebut Pelaksana tugas (Plt) Kadis Perumahan Kawasan Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Melvi Marlabayana saat dihubungi, Jumat (18/4/2025) sore di Medan.

Baca Juga : Malam Ini Pembukaan MTQ ke-58 Medan, Rico Waas Tinjau Lokasi

Melvi juga menjelaskan, di Rusunawa Kayu Putih ada ruang yang dapat digunakan untuk area komersil. Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 itu diatur soal pemakaian Ruang pada Rusunawa, termasuk soal tarifnya.

Pada Rusunawa Kayu Putih Tanjung Mulia, lanjutnya, ada beberapa titik ruang yang dapat dijadikan area komersil. Salah satu ruang berukuran 6 x 4 meter. Sesuai Perda, tambahnya, tarifnya sebesar Rp150.000/meter/bulan.

Dia mengatakan, Ruang pada Rusunawa yang dapat dijadikan area komersil ini dapat dimanfaatkan warga dengan kewajiban membayar retribusi.

“Soal tarif retribusi tentu sesuai dengan ukuran luas ruang yang dimanfaatkan masing-masing penyewa,” ujar Melvi seraya mengatakan, dalam Perda ini memang terjadi penyesuaian tarif.

Lihat Juga : Halal Bihalal Polres Padangsidimpuan dan Wartawan, AKBP Wira Prayatna : Kami Senang Media Kompak dan Solid

Perda ini juga menetapkan tarif sewa rusunawa. Tarif untuk Rusunawa Kayu Putih:
Lantai 2 Rp 345.000/ bulan/unit, Lantai 3 Rp 330.150/bulan/unit, Lantai 4 Rp 315.000/
bulan/unit, dan Lantai 5 Rp 258.450/bulan/unit.

Sedangkan tarif untuk Rusunawa Seruai: Lantai 2 Rp 195.800/bulan/unit, Lantai  3 Rp 165.300/bulan/unit, Lantai 4 Rp 143.100/ bulan/unit, dan Lantai 5  Rp112.950/bulan/unit.(Islino)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya