Wartalive.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan rutin penanganan dan pengawasan kepatuhan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di sejumlah titik, di Kota Padangsidimpuan, Selasa (16/9/2025).
Kegiatan ini dilakukan untuk menata kembali kawasan kota, menjaga estetika, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku.
Operasi dimulai pukul 10.00 WIB, menyasar wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Padangsidimpuan Selatan dan Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, dengan titik operasi di antaranya Jalan Sudirman, Jalan SM Raja, Jalan H. St Mangarahon, Jalan St Soripada Mulia dan Jalan Simarsayang.
Baca Juga : 20 Mahasiswa UMTS Raih Beasiswa, Harry Pahlevi : Ringankan Beban Orang Tua
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan (PPUD) Akhyar Ramadhan Siregar memimpin langsung operasi, dengan melibatkan ASN dan personel Tim Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kota Padangsidimpuan.
Sebagai langkah pertama dalam melakukan operasi adalah menindaklanjuti surat permohonan pihak Plaza Anugrah Nomor 107/AG-ATC/SP/SEK/VIII/2025 terkait penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di pintu keluar Plaza Anugrah.
Namun, saat tim tiba di lokasi, PKL yang dimaksud tidak berada di tempat dan dari hasil koordinasi dengan pihak keamanan Plaza, diketahui bahwa PKL tersebut biasanya berjualan bubur pada dini hari hingga pagi.
” Untuk sementara, kami akan lakukan pengawasan ketat sesuai jam operasional PKL tersebut, ” ujar Akhyar Ramadhan
Selain itu, tim Gakda juga menindaklanjuti keluhan warga yang merasa keberatan atas mobil rongsokan yang terparkir di depan rumahnya di Jalan Sudirman, Kelurahan Losung Batu.
Dari hasil penelusuran diperoleh informasi bahwa mobil rongsok tersebut merupakan milik warga setempat yang memiliki bengkel di lokasi tersebut.
Tim Satpol PP kemudian melakukan pendekatan persuasif agar pemilik mobil rongsokan tersebut segera dipindahkan ke tempat yang tidak mengganggu warga.
Pemilik mobil menerima teguran tersebut dan berjanji akan memindahkan mobil ke dalam bengkel setelah melakukan pembersihan.
Kemudian tim Gakda memberikan imbauan kepada CV Cindy di Jalan St. Soripada Mulia, Kelurahan Bonan Dolok, agar menata barang butut yang berserakan di bahu jalan agar tidak mengganggu dan membahayakan pengguna jalan.
Pihak perusahaan menyambut positif arahan tersebut dan berkomitmen untuk segera menata area usaha mereka.
Di lokasi lain, yakni Jalan Simarsayang, Satpol PP melakukan pengawasan terhadap pondok-pondok yang sebelumnya telah disepakati untuk tidak ditutup dengan terpal.
Namun, masih ditemukan beberapa pondok yang melanggar kesepakatan, sehingga petugas melakukan penertiban dengan merobek penutup terpal tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan H. Zulkifli Lubis didampingi Kabid PPUD Akhyar Ramadhan Siregar mengatakan, salah satu fokus giat kali ini adalah penertiban spanduk dan banner yang dipasang tidak sesuai ketentuan.
Banyak spanduk ditemukan melintang di badan jalan dan diikat pada tiang telepon di jalan protokol seperti Jalan SM Raja, Kelurahan Batunadua Jae dan Wek V, hal ini melanggar Perwal Nomor 10 Tahun 2018, yang mengatur tata cara pemasangan reklame agar tidak mengganggu keselamatan dan keindahan kota.
Lihat Juga : Menuju Kota Tertata, Ranperda RTRW 2025 – 2045 Padangsidimpuan Masuk Tahap Pembahasan DPRD
” Spanduk dan banner yang ditertibkan kami amankan di Mako 55 untuk tindak lanjut sesuai prosedur, ” tegas Kasatpol PP Zulkifli Lubis.
Zulkifli menambahkan, seluruh rangkaian giat ini bertujuan untuk mengurangi pelanggaran Perda, mencegah tindak asusila, serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
” Kami berharap masyarakat semakin sadar pentingnya mematuhi aturan agar wajah Kota Padangsidimpuan tetap bersih, indah, dan tertib, ” ungkapnya. (Wan)

