Wartalive.co.id – Wakil Bupati (Wabup) Asahan Rianto, S.H., M.A.P. menegaskan agar para pengusaha kayu untuk mematuhi peraturan dan Undang Undang yang berlaku selama usahanya berlangsung.
Penegasan itu disampaikan Wabup saat melakukan peninjauan sarana jalan rusak yang diakibatkan pengusaha kayu, Kamis (30/04/2026) Desa Suka Damai Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan.
Kepatuhan pengusaha kayu termasuk kapasitas muatan ketika kayu-kayu tersebut akan didistribusikan ke wilayah lain.
Menurutnya, kelebihan muatan dapat merusak jalan dan mengakibatkan kecelakaan di jalan raya.
“Kepada para pengusaha kayu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Asahan agar mematuhi ketentuan batas muatan kendaraan (tonase), guna mencegah kerusakan jalan yang telah dibangun oleh pemerintah daerah,” tegasnya.
Wabup juga mengapresiasi kepada masyarakat yang telah aktif melaporkan kondisi di lapangan. Laporan dari masyarakat sangat membantu pemerintah dalam mengambil langkah cepat dan tepat.
Baca Juga : Tim Supervisi Desa/Kelurahan Percontohan Perlombaan HKG PKK Provsu Berkunjung ke Asahan
Menyoroti kondisi sejumlah ruas jalan Kabupaten yang mengalami kerusakan, yang diduga disebabkan oleh kendaraan pengangkut kayu dengan muatan melebihi kapasitas yang diizinkan.
Pemerintah Kabupaten Asahan telah menghadapi efesiensi anggaran untuk pembangunan infrastruktur jalan mari kita menjaga insfrastruktur ini yang ada di Asahan.
“Jika kendaraan yang melintas tidak mematuhi aturan tonase, maka kerusakan akan terus terjadi dan merugikan masyarakat. Para pengusaha kayu diharapkan memiliki kesadaran dan tanggung jawab dalam menjalankan usahanya, termasuk memastikan armada yang digunakan tidak melebihi batas muatan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Peninjauan tersebut Wabup didamingi Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Bagian Pemerintahan, anggota DPRD Asahan, Sekretaris Camat Pulo Bandring. (Harpen).

