Wartalive.co.id – Polrestabes Medan bergerak cepat menciptakan situasi aman dan kondusif di wilayah hukumnya. Melalui operasi yang dilakukan Unit Resmob Satreskrim, tujuh pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur.
Ketujuh tersangka yang merupakan komplotan residivis tersebut yakni Habel Fernandus, M. Asril, Samuel Simarmata alias Kopral, Yohanes Michel, Febri Arianto alias Kancil, serta Aspan Helmi Wanti alias Asfan. Selain itu, tiga orang penadah hasil curian juga turut diamankan, yakni Salonita, Steven, dan Stincy Fernando Ginting.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, didampingi Waka Polrestabes AKBP Rudi Silaen dan Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, menyampaikan bahwa para tersangka memang telah menjadi Target Operasi (TO) dan dikenal sebagai residivis yang kerap meresahkan masyarakat.
Baca Juga : Wujud Kepedulian: Kapolres Samosir Sambangi Purnawirawan Polri
“Dalam proses penangkapan, tujuh pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melawan saat diamankan,” ujar Kombes Gidion saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Kamis (19/6/2025).
Dari hasil operasi, polisi berhasil menyita 25 unit sepeda motor hasil curian, serta sejumlah barang bukti lain seperti kunci T, kunci L, pisau, ponsel, kalung titanium, dan barang-barang hasil kejahatan lainnya.
Kapolres menjelaskan, komplotan ini biasanya beraksi dengan mengincar sepeda motor yang diparkir di tempat sepi. Mereka terlebih dahulu melakukan pemantauan, dan setelah dirasa aman, langsung membobol kunci kontak dengan alat khusus. “Aksi mereka sangat cepat, biasanya kurang dari lima menit,” ungkapnya.
Lihat Juga : Bunda PAUD Medan Dorong Gizi Seimbang untuk Cetak Generasi Emas 2045
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa barang hasil curian dijual kepada seorang penadah yang berdomisili di kawasan Medan Tuntungan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.(Islino)

