Wartalive.co.id – Oknum anggota Polri Resor Asahan Alfi Hariadi Siregar terdakwa kasus perdagangan sisik trenggiling dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan selama 6 bulan penjara.
Hal itu dibacakan JPU Dos Tiroy Hattor Halomoan, S.H. dan Agus Tri Ichwan, S.H. pada Sidang Pembacaan Tuntutan atas nama terdakwa Alfi Hariadi Siregar, Selasa (25/11/2025) di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kisaran.
Terdakwa dinyatakan bersalah terbukti melakukan tindak pidana konversi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 40A ayat (1) huruf f Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang Undang nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang undang nomor 5 Tahun 1990 tentang konversi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terdakwa terbukti ikut serta menyimpan, memiliki, mengangkut, sekaligus memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi, sebagaimana diatur dalam Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024.
Baca Juga: Akses Putus, Pasokan Ikan di Padangsidimpuan Lumpuh Total
Kasi Intel Kejari Asahan Heriyanto Manurung menegaskan, bahwa seluruh unsur pidana telah terpenuhi.
“Dari rangkaian fakta persidangan, kami meyakini terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan. Karena itu, pidana patut dijatuhkan sesuai undang undang yang berlaku,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Jaksa membeberkan sejumlah alasan pemberat. Antara lain perbuatan terdakwa dinilai mengancam kelestarian trenggiling satwa yang populasinya kian menurun hingga merusak keseimbangan ekosistem. Proses perburuan yang dilakukan jaringan tersebut digambarkan sebagai bentuk pelanggaran berat terhadap prinsip kesejahteraan hewan.
Lihat Juga:Cuaca Ekstrem, Sebagian TK-SMP di Padangsidimpuan Diliburkan
Tak hanya itu, status terdakwa sebagai anggota kepolisian turut dipertimbangkan sebagai hal yang memperberat hukuman.
“Terdakwa mengetahui aturan dan tetap melakukan kejahatan karena dorongan keuntungan,” ujarnya.
Adapun hal yang meringankan hanya satu, karena terdakwa belum pernah dihukum.
Baca Juga: Penyelesaian Residu PTSL Masuk Tahap Percepatan di Labuhanbatu
Barang bukti yang disita dalam kasus, yaitu,- 858,3 kilogram sisik trenggiling, sembilan kotak berisi trenggiling, tiga unit telepon seluler, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra. Seluruh sisik dan satwa trenggiling tersebut diminta jaksa untuk dimusnahkan, merujuk pada putusan Pengadilan Militer terkait perkara jaringan yang sama.
Sementara itu, barang bukti digital seperti hasil ekstraksi forensik ponsel dan dua flashdisk berisi physical imaging turut dilampirkan ke dalam berkas perkara.
Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menutup sidang dan akan dibuka kembali untuk agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa pada Selasa 2 Desember 2025.
Diketahui, Terdakwa ditangkap Tim Operasi Gabungan pada November 2024 bersama 3 orang lainnya yang merupakan anggota TNI di Loket Bus RAPI Desa Perkebunan Sei Dadap Jalan A. Yani Kisaran.(YT)

