Wartalive.co.id – Seorang pria berusia 35 tahun yang bernama AH, tinggal di Kelurahan Wek I, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), telah diserahkan kepada pihak berwajib pada Senin (05/05/2025) petang.
AH ditangkap oleh Polsek Batang Toru karena diduga melakukan pemanenan tanpa izin atau mencuri buah sawit dari Perkebunan. Kejadian ini terjadi setelah AH tertangkap basah oleh petugas keamanan PTPN IV Regional I Batang Toru sedang melakukan pemanenan buah sawit milik perusahaan tersebut.
“Ia (AH-red) tertangkap tangan tengah mengambil brondolan sawit di Afdeling I/Pondok Jati TM Kelapa Sawit 2002 Blok K-15 PTPN IV Perkebunan Batang Toru,” ujar Kapolsek Batang Toru, AKP RN Tarigan, SH, Selasa (06/05/2025).
Baca Juga : Petani di Paluta Dikeroyok Gara-gara Langsat, Polsek Padang Bolak Beri Mediasi
Dijelaskan oleh Kapolsek bahwa pihak keamanan perusahaan berhasil menyita 35 Kg brondolan sawit dari AH yang diduga hasil curian. Kejadian ini terjadi saat Security PTPN IV Regional I Batang Toru sedang melakukan patroli.
“Tiba-tiba, Security menemukan terlapor telah membawa buah kelapa sawit brondolan di dalam goni plastik warna putih dengan menggunakan sepeda motor warna hitam tanpa nomor polisi,” imbuh Kapolsek.
Lihat Juga : Laka Lantas Tunggal Bus ALS di Padang Panjang, Ini Daftar Korban
AH telah diamankan ke Pos Induk Security bersama barang bukti guna menjalani proses interogasi. Setelah proses interogasi selesai, AH beserta barang bukti akan dibawa ke Polsek Batang Toru untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.(JT)

