Wartalive.co.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan menyerahkan sebanyak 86 persil sertifikat tanah aset milik Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan, berlangsung di Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, Kamis (22/1/2026).
Sertifikat tanah yang merupakan bagian dari Barang Milik Daerah (BMD) itu diserahkan langsung oleh Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, kepada Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe.
Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, mengatakan, penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan pensertifikatan aset milik daerah.
Baca Juga : Bobby Nasution Usulkan Relaksasi UKT di Pelantikan Rektor USU
Langkah ini dilakukan guna mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum atas aset Pemko Padangsidimpuan.
” Melalui kegiatan ini, Agustina menegaskan komitmen Kantah Kota Padangsidimpuan untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional serta berkontribusi aktif dalam mendukung pembangunan daerah dan pengelolaan aset Pemko Padangsidimpuan, ” tegasnya.
Menurutnya, pensertifikatan aset daerah merupakan langkah strategis untuk mengamankan aset pemerintah dari potensi permasalahan hukum di masa mendatang.
“ Selain itu, upaya ini juga mendukung pengelolaan aset yang lebih transparan dan akuntabel,” ujar Agustina.
Sementara itu, Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, menyampaikan apresiasi atas kinerja dan sinergi yang terjalin antara Pemko Padangsidimpuan dan Kantah Kota Padangsidimpuan dalam mendukung penataan serta pengamanan aset milik pemerintah daerah.
” Kami berharap kerja sama tersebut dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan tata kelola aset daerah yang tertib, aman, dan berkelanjutan, ” ungkapnya. (Wan)

