wartalive.co.id – Tim Jaksa Peneliti Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan ruang praktik siswa (RPS) SMKN 2 Padang Sidempuan, kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus di Kantor Kejari Padang Sidempuan, Rabu (23/05/2023) sekira pukul 16.00 wib.
Kepala Kejari Padang Sidempuan Jasmin Manullang melalui Kepala Seksi Intelijen, Yunius Zega, S.H, M.H mengatakan bahwa pelimpahan dilakukan atas nama 3 (tiga) tersangka pertama HL selaku PPK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, tersangka kedua BP selaku Direktur CV. Janur Perkasa Lestari yang merupakan pihak rekanan atau penyedia didampingi kuasa hukum Riki Panjaitan
Tersangka ketiga MT selaku Direktur CV. Enconars Inti Mandiri yang merupakan Konsultan Pengawas. Bahwa perkara yang menjerat para Tersangka ini ialah terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video pada SMKN 2 Padang Sidempuan, jelas Zega.
Dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp. 314.251.000,- (tiga ratus empat belas juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) yang berdasarkan perhitungan Ahli pada Kantor Akuntan Publik (KAP), terangnya.
Untuk selanjutnya, terhadap para Tersangka akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejari Padang Sidempuan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Khairur Rahman Nasution, S.H, M.H.
Baca Juga : Peningkatan Peran Wanita Tim Penggerak PKK dan Dinas Ketapang Sidempuan Adakan Penanaman Bibit Sayur
Selama 20 hari terhitung 23 Mei 2023 sampai dengan 11 Juni 2023 di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padang Sidempuan, ungkapnya.
Zega juga menyampaikan, Bahwa penahanan terhadap para Tersangka dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat(1) KUHAP dengan alasan sebagai berikut: 1.Dikhawatirkan para Tersangka akan melarikan diri; 2. merusak atau menghilangkan barang bukti; dan 3. mengulangi tindak pidana.
Bahwa sebelum para Tersangka dibawa ke Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padang Sidempuan, dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para Tersangka oleh dokter dari RSUD Kota Padang Sidempuan dan dari hasil pemeriksaan tersebut, para Tersangka dinyatakan sehat.
Dan atas kerugian negara sebesar Rp. 314.251.000,- tersebut, Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan sudah menerima penitipan uang dalam perkara kegiatan pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) pada SMK Negeri 2 Padang Sidempuan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp190.000.000 yang dititipkan dalam Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Padang Sidempuan, Ucap Kasi Intel.
Selanjutnya terhadap Tersangka HL dan BP diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana dengan unsur Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.
Sedangkan terhadap Tersangka MT diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana dengan unsur Subsidair Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undangundang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana, tambahnya.(TP)

