Wartalive.co.id – Petugas dari Tim Cakrawala melakukan tindakan tegas terhadap seorang juru parkir (jukir) liar yang kedapatan beroperasi di kawasan Jalan Pandu (21/01/2026).
Oknum tersebut diamankan setelah diketahui menggunakan atribut resmi milik orang lain untuk mengelabui masyarakat dan petugas. Penggunaan atribut ilegal ini menjadi modus pelaku agar terlihat seolah-olah sebagai petugas resmi yang terdaftar di bawah naungan Dinas Perhubungan.
Saat proses pendataan akan dilakukan oleh petugas di lapangan, pelaku sempat menunjukkan gelagat tidak kooperatif dan mencoba melarikan diri dari kepungan. Namun, berkat kesigapan dan gerak cepat Tim Cakrawala, upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan. Pelaku kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Pos Dinas Perhubungan (Dishub) terdekat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga : Tapsel Terapkan CMS Non Tunai, Keuangan Desa Masuk Era Digital
Dalam pemeriksaan tersebut, pihak Dishub menegaskan kembali bahwa dalam aturan perparkiran daerah, tidak dikenal istilah “jukir diperbantukan”. Setiap pengutipan retribusi parkir di pinggir jalan wajib dilakukan secara mandiri oleh juru parkir resmi yang telah terdaftar dan memiliki izin sah. Praktik meminjamkan atribut kepada orang lain merupakan pelanggaran berat terhadap prosedur yang berlaku.
Sebagai konsekuensi dari tindakannya, jukir liar tersebut diberikan peringatan keras oleh petugas. Dishub memberikan arahan tegas agar pelaku segera mengurus perizinan resmi jika memang memiliki niat untuk bekerja di sektor perparkiran. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap petugas di lapangan memiliki kompetensi dan tanggung jawab yang jelas terhadap kendaraan pengguna jasa.
Selain memberikan peringatan, pihak Dishub juga memberikan edukasi mendalam mengenai aturan ruang publik. Pelaku dilarang keras untuk melakukan aktivitas pengutipan parkir dalam bentuk apa pun sebelum mengantongi izin tertulis. Hal ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari praktik pungutan liar yang sering kali meresahkan para pengendara.
Lihat Juga : Dua Tahun Kelola Parkir, Koperasi Sidimpuan 24 Jaya Jadi Penyumbang PAD
Lebih lanjut, petugas juga memaparkan peta lokasi mana saja yang diperbolehkan menjadi kantong parkir resmi dan titik-titik mana yang dilarang. Edukasi ini penting agar oknum tersebut memahami bahwa parkir sembarangan di lokasi terlarang dapat memicu kemacetan arus lalu lintas. Penataan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota dalam menciptakan ketertiban di jalan raya.
Melalui penertiban ini, Dinas Perhubungan berharap masyarakat lebih jeli dalam mengenali juru parkir resmi yang bertugas. Ke depannya, patroli rutin akan terus ditingkatkan untuk menyisir kawasan-kawasan rawan jukir liar. Penertiban di Jalan Pandu ini diharapkan menjadi peringatan bagi oknum lain agar tidak melakukan praktik serupa demi kenyamanan bersama.
Sumber: Dishub Medan

