Monday, October 12, 2026

Tinjau Sidomulyo, Kantah Perkuat Pengendalian Tata Ruang

Baca Juga

Wartalive.co.id – Tim Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan peninjauan lapangan terkait kegiatan Pertimbangan Teknis Pertanahan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PTP PKKPR) Berusaha, di Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Senin. (15/9/2025)

Peninjauan ini dipimpin oleh Koordinator Kelompok Substansi Penatagunaan Tanah, Nelson Joshua Sidabutar, SP, bersama Penata Pertanahan Ahli Pertama, Yoel Pabel Lumbantoruan, SP.

- Advertisement -

Tim turun langsung ke lokasi untuk memastikan rencana pemanfaatan ruang sesuai dengan kondisi faktual di lapangan sekaligus memberikan pertimbangan teknis yang akurat sebagai dasar penerbitan PKKPR.

Baca Juga : SPPG Tapsel Hadir, Wujud Kepedulian Polres Tingkatkan Gizi Anak Sekolah

“ Melalui peninjauan ini, kami memastikan setiap rencana pembangunan sesuai dengan tata ruang yang berlaku dan tidak menimbulkan persoalan pertanahan di kemudian hari, ” ujar Nelson Joshua Sidabutar di sela-sela kegiatan.

Disebutkannya, PTP PKKPR merupakan tahapan penting yang harus dilalui sebelum kegiatan usaha dapat berjalan. Proses ini menjadi langkah pemerintah dalam mengukur kesesuaian lahan dengan rencana tata ruang wilayah, mencegah terjadinya tumpang tindih pemanfaatan lahan, serta memastikan kelayakan pemanfaatan tanah dari berbagai aspek.

” Bagi masyarakat dan pelaku usaha, keberadaan PKKPR memberikan kepastian hukum dalam mengelola lahan, sehingga dapat meningkatkan rasa aman dalam berinvestasi. Sementara itu, bagi pemerintah daerah, PKKPR berfungsi sebagai acuan dalam pengendalian tata ruang, agar pembangunan di Labuhanbatu berjalan tertib, terarah, dan berkelanjutan, ” katanya

Lihat Juga : Bupati Tapsel Dorong Generasi Sehat Lewat Program Makanan Bergizi Gratis

Ia menambahkan, Proses PTP PKKPR dimulai dari pengajuan permohonan oleh pelaku usaha, kemudian dilakukan penelitian dokumen, peninjauan lapangan, hingga penyusunan pertimbangan teknis. Hasil akhir dari tahapan ini menjadi dasar bagi pemerintah dalam menerbitkan PKKPR yang sah.

” Dengan adanya mekanisme ini, setiap kegiatan pembangunan di Kabupaten Labuhanbatu diharapkan dapat berjalan sesuai regulasi, meminimalkan konflik pertanahan, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan daerah, ” sebutnya. (Wan/LB)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya