Tuesday, October 13, 2026

Transaksi Gagal, Pengedar Ekstasi Disergap Polisi di Medan

Baca Juga

Wartalive.co.id – Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pemuda diduga pengedar pil ekstasi di parkiran Apartemen Travelers, Jalan Listrik, Medan.

Pelaku berinisial FAH alias PRS (24), warga Jalan Dahlia, Medan Tembung.

- Advertisement -

“Dari tersangka itu petugas menyita barang bukti 9 butir pil ekstasi,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan, Kamis (18/9/2025).

Baca Juga : Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Maju Ketua KONI, Parluatan Siregar Ingatkan Bahaya Politisasi Olahraga

FAH dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara.

Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat laporan warga pada Minggu (7/9/2025) terkait aktivitas narkoba di lokasi tersebut. Kamis (11/9/2025) dini hari, petugas menyamar sebagai pembeli dan memesan 9 butir ekstasi seharga Rp190 ribu.

Saat pelaku tiba di parkiran sesuai ciri yang diketahui, ia langsung ditangkap. “Dari tangan kiri pelaku disita inex sebanyak 9 butir,” jelas Thommy.

Hasil pemeriksaan, FAH sudah 7 bulan menjual ekstasi yang diperoleh dari seseorang berinisial MD. (Ananda)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya