Wartalive.co.id – Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.
Pelaku diketahui berinisial GRS (21), warga Jalan Antara, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan SIK menjelaskan, pada Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga merupakan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Baca Juga : MoU BRI dan ITS Paluta, Sinergi Pendidikan dan Industri Keuangan
“Atas informasi tersebut petugas kita melakukan penyelidikan di TKP yamg dimaksud. Dan pada hari Senin (21/7/2025) sekira pukul 23.00 WIB petugas tersangka yang sedang berdiri di pinggir jalan dengan gerak gerik mencurigakan. Kemudian petugas mendekati tersangka, lalu melakukan penangkapan,” ujar AKBP Thommy.
Ia menambahkan, pada saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat membuang sebuah bungkus plastik. Setelah diperiksa, di dalamnya ditemukan dua bungkus plastik klip berisi pecahan ekstasi berwarna ungu dan satu plastik klip berisi pecahan ekstasi warna kuning dengan total berat 6,41 gram.
“Hasil dari interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang disita dari tersangka adalah miliknya dimana tersangka mendapatkan ekstasi tersebut dari seorang laki-laki yang tidak dikenal berpakaian gojek atas arahan dari panggilan GRS. Tersangka juga mengaku sudah 1 bulan menjadi penjual dan perantara jual beli ekstasi. Dan keuntungan yang diperoleh tersangka adalah sebesar Rp.100 Ribu per butir,” sebutnya.
Lihat Juga : Propam Polda Sumut Gelar Operasi Gaktibplin di Polres Sibolga
Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Islino)

