Wartalive.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Kedua pelaku, Fahmi Hariandi alias Gondrong (32) dan Gigih Angga Pratama alias Angga (34), diringkus di Jalan Marelan V Pasar II, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Informasi penangkapan ini disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan, SIK, kepada wartawan pada Jumat (20/6/2025).
Menurut AKBP Thommy, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Berdasarkan laporan itu, tim Satnarkoba melakukan penyelidikan intensif dan mengidentifikasi dua target operasi.
Baca Juga : Ratusan Warga Toba Ramaikan Senam Germas dan Baksos Kesehatan Bersama Sihar Sitorus
Petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) dan berhasil melakukan transaksi dengan tersangka Fahmi alias Gondrong. Saat itu, Gondrong menyerahkan satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 2,88 gram. Melihat barang bukti, petugas langsung melakukan penangkapan.
Dalam pemeriksaan awal, Gondrong mengaku memperoleh sabu dari rekannya, Gigih Angga Pratama. Petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Gigih. Saat digeledah, ditemukan satu dompet merah berisi satu plastik sabu, satu sekop sabu, dan satu timbangan digital.
Lihat Juga : Kepedulian Polri, Bidpropam Salurkan Bantuan ke Ponpes di Deli Serdang
Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKBP Thommy.(Islino)

