Wartalive.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong transformasi digital melalui penerapan sertifikat tanah elektronik.
Program ini diharapkan mampu meningkatkan keamanan, efisiensi, dan transparansi dalam pengelolaan data pertanahan di Indonesia.
Namun, kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan di masyarakat, khususnya terkait nasib sertifikat tanah lama berbentuk fisik. Apakah pemilik sertifikat lama wajib mengganti dokumen mereka ke versi digital?
Baca Juga : Jaring CSR Pendidikan, BBGTK Sumut Sosialisasi Portal “AKRAB”, Gandeng PWI Sumut sebagai Mitra
Kementerian ATR/BPN, menjelaskan, sertifikat tanah elektronik adalah dokumen digital berbentuk file PDF yang disimpan dalam brankas elektronik pemegang hak. Dokumen ini dapat diakses melalui aplikasi ‘Sentuh Tanahku’.
Pemilik sertifikat juga dapat meminta salinan resmi dalam bentuk cetakan pada secure paper yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan.
Jika salinan tersebut hilang atau rusak, pemilik tidak perlu mengurus percetakan ulang di Kantor Pertanahan, tapi cukup mencetak sendiri dari file asli yang tersimpan di brankas elektronik.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT) ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan, masyarakat tidak diwajibkan segera mengganti sertifikat tanah lama menjadi versi elektronik.
” Implementasi sertifikat elektronik tidak serta-merta membuat sertifikat lama tidak berlaku. Dokumen berbentuk warkah atau buku masih sah secara hukum dan masyarakat tidak akan dikenai sanksi jika belum melakukan alih media, ” ujar Shamy, Kamis (11/9/2025).
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya pada isu yang menyebutkan bahwa sertifikat lama akan dibatalkan atau menjadi tidak sah. Menurutnya, proses digitalisasi hanya mengubah aspek yuridis, sementara tanahnya tetap ada secara fisik.
Disamping itu, penerapan sertifikat tanah elektronik membawa sejumlah manfaat, di antaranya, akses digital mudah melalui aplikasi Sentuh Tanahku, dokumen lebih ringkas, berupa satu lembar secure paper yang resmi diterbitkan ATR/BPN, keamanan data terjamin dengan sistem enkripsi dan autentifikasi berlapis, sulit dipalsukan dan digandakan dan tahan terhadap risiko bencana, kerusakan fisik, dan pencurian.
Untuk cara mengurus sertifikat elektronik, masyarakat dapat mengajukan permohonan sertifikat di Kantor Pertanahan. Selain itu, sertifikat lama akan otomatis berubah menjadi elektronik jika dilakukan layanan seperti, balik nama sertifikat (jual beli), pemecahan sertifikat dan pemasangan atau penghapusan hak tanggungan (roya).
” Misalnya, saat proses jual beli, sertifikat lama berbentuk buku. Setelah balik nama, dokumen yang diterima pembeli adalah sertifikat elektronik yang memiliki QR code dan hanya bisa diakses oleh pemiliknya, ” tambah Shamy.
Meski begitu, Shamy menegaskan, sertifikat lama tetap sah, dan masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap informasi yang tidak benar terkait kebijakan ini.
” Yang terpenting, jangan mudah terpengaruh isu yang tidak jelas sumbernya. Semua proses dilakukan resmi oleh Kementerian ATR/BPN, ” pungkasnya.
Meski tidak wajib, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menganjurkan masyarakat yang memiliki sertifikat KW 4, 5 dan 6 untuk segera melakukan pembaruan.
Sertifikat jenis ini diterbitkan pada periode 1961-1967, ketika sistem pertanahan belum dilengkapi peta kadaster. Artinya, data lokasi tanah belum tergambar secara jelas sehingga berpotensi diserobot pihak lain.
Lihat Juga : Pelindo dan Polisi Latih 300 Sopir Truk di Belawan
” Ada sekitar 13,8 juta bidang tanah yang masih menggunakan sertifikat KW 4, 5, dan 6. Jika ditransformasi ke bentuk elektronik, data akan lebih lengkap karena langsung terintegrasi dengan peta kadaster, ” jelas Nusron.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap tata kelola pertanahan semakin modern, transparan dan aman. Sertifikat elektronik bukan hanya memperkuat perlindungan hukum pemilik tanah, tetapi juga mencegah praktik mafia tanah yang selama ini merugikan masyarakat. (Wan/LB)

