Monday, October 12, 2026

Tumpukan Barang Bekas Ganggu Jalan, Satpol PP Langsung Bertindak

Baca Juga

Wartalive.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan memberikan teguran kepada pengusaha pengumpul barang bekas (butut) yang diketahui menempatkan barang-barang hasil kumpulannya hingga memakan bahu jalan di kawasan pemukiman padat penduduk di Jalan Sudirman, Kelurahan Losung Batu Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, Selasa (1/7/2025).

Penindakan dilakukan setelah adanya keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan tumpukan barang bekas tersebut. Selain menimbulkan kesan kumuh, penempatan barang di tepi jalan juga dinilai membahayakan pengguna jalan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

- Advertisement -

Dalam operasi penertiban tersebut, personil Satpol PP Kota Padangsidimpuan dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan (PPUD) Akhyar Ramadhan Siregar menemukan ada tempat jual beli barang bekas (butut), yang menempatkan bututnya sampai menumpuk memakan bahu dan badan jalan.

Baca Juga : Polres Tanjungbalai Tegaskan Komitmen Pelayanan Humanis di HUT Bhayangkara ke-79

Petugas langsung memberikan teguran serta menghimbau kepada pemilik usaha butut agar segera menggeser dan memindahkan seluruh barang butut yang berada di badan jalan ke lokasi usaha, agar terciptanya kenyamanan bagi pengendara dan pengguna jalan.

Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan H. Zulkifli Lubis didampingi Kabid PPUD Akhyar Ramadhan Siregar mengatakan, penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga kenyamanan lingkungan dan ketertiban umum di Kota Padangsidimpuan.

Pihaknya juga memberi teguran langsung kepada yang pihak pengusaha agar segera membersihkan dan menata ulang barang-barangnya agar tidak lagi melanggar ketertiban umum.

” Kami memberi ultinatum, jika dalam waktu yang telah ditentukan tidak ada tindak lanjut dari pihak pengusaha butut, maka tindakan lanjutan berupa penyitaan barang akan kami lakukan, ” kata Zulkifli Lubis.

Ia mengimbau masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan ruang publik secara sembarangan dan tetap menjaga lingkungan agar bersih dan tertib.

Satpol PP juga membuka layanan pengaduan bagi warga yang menemui pelanggaran serupa di wilayahnya dan kami berkomitmen untuk terus menegakkan aturan dan menjaga ketertiban di wilayah Kota Padangsidimpuan, demi kenyamanan dan keselamatan bersama, ” ucapnya lagi.

Lihat Juga : Medan Rayakan HUT ke-435, Pemko Komit Dorong Pembangunan Inklusif

Sementara itu, warga sekitar menyambut baik langkah penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) melalui Satpol PP Kota Padangsidimpuan ini.

” Sudah lama kami merasa terganggu, apalagi saat hujan, jalan makin sempit dan licin. Semoga ini jadi peringatan bagi yang lain juga, ” ujar seorang warga yang tinggal tak jauh dari lokasi.(Wan)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya