Wartalive.co.id – Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak. Salah satu pelaku bahkan adalah ayah kandung korban sendiri.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, dalam konferensi pers pada Rabu (13/8/2025).
Kasus pertama melibatkan seorang pemuda berinisial MH (24) , warga Sei Rampah. Ia tega melakukan persetubuhan terhadap sepupu kandungnya yang masih berusia 15 tahun, seorang pelajar SMP. Perbuatan bejat tersebut dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 26 Mei dan 8 Juni 2025, di rumah nenek dan rumah tersangka.
Baca Juga : Tiga Warga Padangsidimpuan Jalani Sumpah Pergantian Sertifikat Tanah yang Hilang
Kasus ini terungkap setelah ibu korban, Misri Giani (44), menerima informasi dari kerabat dan segera melaporkannya ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, Unit PPA Sat Reskrim Polres Sergai berhasil menangkap MH pada 1 Agustus 2025 di kawasan Pasar Bengkel, Perbaungan.
Selain mengamankan bukti berupa pakaian korban, polisi juga menemukan fakta bahwa tersangka positif menggunakan narkoba jenis sabu berdasarkan hasil tes urine.
Kasus kedua lebih miris. Pelaku berinisial TH (37) , warga Dolok Masihul, mencabuli anak kandungnya sendiri yang baru berusia 8 tahun. Perbuatan tersebut terjadi pada 23 Juli 2025 di sebuah gubuk dekat rumah mereka.
Kejadian ini terungkap setelah ibu korban memergoki langsung perbuatan suaminya. Setelah kejadian, TH sempat melarikan diri ke Provinsi Riau. Namun, Tim Sat Reskrim Polres Sergai berhasil melacak dan menangkapnya pada 11 Agustus 2025 di Kabupaten Rokan Hilir. Polisi juga menyita pakaian korban sebagai barang bukti.
Lihat Juga : Ribuan Warga Madina Ikuti Jalan Santai Sambut HUT ke-80 RI
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Hukuman ini juga ditambah dari ancaman pidana serta denda hingga Rp5 miliar.
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi, karena partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan di wilayah Serdang Bedagai. (Ananda)

