Monday, October 12, 2026

Unit Reskrim Medan Kota Amankan Residivis Curanmor, Satu Pelaku Masih Buron

Baca Juga

Wartalive.co.id – Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Komplek Multatuli, Kecamatan Medan Maimun.

Pelaku diketahui bernama Rian Budi Fahlepi (19), warga Jalan Jati Dusun I-A, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Ia diketahui pernah menjalani hukuman pada tahun 2023 dalam kasus pencurian dengan kekerasan (begal) dan dipenjara selama satu tahun di Polsek Sunggal.

- Advertisement -

Informasi ini disampaikan oleh Kapolsek Medan Kota melalui Kanit Reskrim, Iptu Fandi, kepada wartawan pada Senin (7/7/2025).

Baca Juga : Tanggapi Keluhan Warga, Bobby Nasution Janji Evaluasi Layanan Tirtanadi Samosir

Dijelaskan Fandi, aksi pencurian terjadi pada Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 07.50 WIB, ketika korban memarkirkan sepeda motornya di depan kantor tempatnya bekerja di Komplek Multatuli. Saat hendak pulang sekitar pukul 17.20 WIB, korban mendapati motornya sudah tidak berada di lokasi. Dari hasil rekaman CCTV, terlihat dua orang pelaku melakukan pencurian.

Motor yang dicuri adalah Honda Vario 125 BK 5175 AJL warna biru tahun 2022, dengan nomor rangka MH1JM5112LK651517 dan nomor mesin JM51E1652612 atas nama Frengki Okto, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp13.195.000.

“Atas kejadian tersebut pelapor, Chandra (33), mengalami kerugian dan membuat laporan ke Polsek Medan Kota,” ujar Iptu Fandi.

Petugas lalu melakukan penyelidikan dan pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 19.00 WIB menerima informasi tentang keberadaan pelaku di Jalan Jati, Desa Sei Mencirim. Tim Reskrim segera menuju lokasi dan mendapati pelaku sedang duduk di sebuah pondok di pinggir jalan. Ia kemudian diamankan tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, Rian mengakui telah mencuri motor tersebut bersama rekannya bernama Zulkarnain (masih buron), dengan menggunakan kunci T.

Lihat Juga : Bobby Nasution Apresiasi Festival Budaya Batak, Bahas Penguatan Wisata Danau Toba

“Setelah itu, pelaku menerangkan bahwa sepeda motor tersebut dijualkan oleh pelaku Zulkarnain kepada orang lain yang tidak diketahui oleh pelaku Rian seharga Rp 5.200.000, lalu pelaku Rian mendapat bagian uang hasil penjualan sebanyak Rp 2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah). Kemudian uang tersebut sudah habis digunakan pelaku untuk membeli keperluan mesin sepeda motor pelaku,” sebutnya.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Medan Kota bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara polisi masih memburu pelaku lainnya. (Islino)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya