Sunday, October 11, 2026

Wali Kota Medan Tekankan Pengurusan PBG Tidak Lebih dari 10 Jam

Baca Juga

Wartalive.co.id – Wali Kota Medan, Bobby Nasution meninjau persiapan pelaksanaan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang akan dibuka di Mal Pelayanan Publik (MPP) Medan. 

Dalam peninjauan Sabtu (1/2/2025) itu, Bobby Nasution menekankan kepada pihak Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya Penataan Ruang (Perkimcitaru) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Medan agar memberikan pelayanan yang terintegrasi, mudah, tidak membingungkan masyarakat, dan proses yang efisien, tidak lebih dari 10 jam. 

- Advertisement -

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan Standar Teknis Bangunan Gedung (STBG).

Baca Juga : Sekda Sumsel Hadiri Peringatan Isra Mi’raj di Masjid Al-Adli RS Siti Khadijah

Dalam peninjauan itu, Bobby Nasution menyaksikan secara dekat simulasi pembuatan PBG di MPP Medan. Dengan teliti Wali Kota memperhatikan seluruh rangkaian proses pelayanan pembuatan PBG. 

Tidak hanya memperhatikan, Wali Kota juga memberikan arahan-arahan kepada. Kadis Perkimcitaru Alexander Sinulingga dan Kadis PMPTSP Nurbaiti Harahap. 

Bobby Nasution menekankan pentingnya kesiapan, baik dari sisi peralatan aparatur yang melayani warga. Wali Kota ingin memastikan warga yang mengurus PBG dapat dilayani dengan sebaik-baiknya. 

Usai peninjauan Wali Kota, Kadis Perkimcitaru, Alexander Sinulingga dan Kadis PMPTSP, Nurbaiti Harahap mengatakan, untuk kelancaran dan kemudahan pengurusan mereka membuat Gerai (Konter khusus) PBG. 

Dia menjelaskan, proses penerbitan PBG ini melibatkan Dinas Perkimcitaru untuk urusan teknis dan Dinas PMPTSP untuk perizinannya. 

Lihat Juga : Hj Dahliana Pimpin Pengprov IPSI Sumut Periode 2025-2029

“Di konter PBG ini akan ada petugas dari Dinas Perkimcitaru dan PMPTSP untuk pengurusan PBG dalam waktu kurang dari 10 jam,” ucap Alex

Dia menambahkan, pengurusan PBG di bawah 10 jam ini untuk pemohon yang menggunakan prototipe atau model bangunan yang disediakan gratis oleh Dinas Perkimcitaru Medan.(IS)

Editor : Indra Sikoembang

Warta Terbaru

Polres Padangsidimpuan Rangkul Pengelola THM Untuk Ciptakan Kota yang Kondusif

Wartalive.co.id, PADANGSIDIMPUAN - Dalam upaya menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), Polres Padangsidimpuan bersama sejumlah instansi terkait menggelar Kegiatan...

Artikel Menarik Lainnya