Deli Serdang-K (57) warga Desa Air Joman, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan ditangkap Satres Narkoba Polresta Deli Serdang. Darinya polisi menyita sabu yang berasal dari Malaysia yang hendak diedarkan di Sumut seberat 24 Kg yang dibungkus plastik kemasan teh cina sebanyak 24 bungkus.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba, Kompol Sebastian RS Saragih SIK MH, Jumat (12/7/2024) sore, di Mapolresta Deli Serdang.
Disebutkan, hingga kini pihaknya masih memburu pelaku yang lain yang berkaitan dengan tersangka. Tim Satres Narkoba yang mendapat informasi akan adanya transaksi narkoba dari Malaysia melalui muara Pantailabu, melakukan penyelidikan. Saat melakukan pengintaian, kapal yang dicurigai bergerak ke arah perairan Tanjungbalai.
Baca Juga : PTPN Regional I Konsisten Tingkatkan Perekonomian Masyarakat
Personel melakukan pengejaran melalui kapal lain dan selanjutnya menempel kapal yang membawa narkoba di perairan Tanjungbalai-Asahan, Rabu (29/5/2024). Namun saat mengamankan barang bukti, 2 pelaku lainnya melompat ke air laut.
Personel yang melakukan penggeledahan menemukan 24 bungkusan kemasan teh cina berisi sabu, disimpan di dek bagian depan kapal, dan diamankan di Mapolresta Deli Serdang.
“Hingga kini tersangka K masih menjalani pemeriksaan lanjutan sedang pelaku lainnya masih dalam pencarian” ujar Kasat Narkoba.(AH)
Editor : Indra Sikoembang

