Wartalive.co.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan serahkan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Desa Baruas, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Selasa (3/2/2026).
Sertifikat PTSL tersebut diserahkan Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, bersama jajaran, kepada enam orang masyarakat penerima manfaat.
Kegiatan penyerahan sertifikat tersebut dihadiri Lurah Sitamiang Baru serta Satuan Tugas (Satgas) PTSL yang selama ini berperan aktif dalam mendukung kelancaran pelaksanaan program PTSL di wilayah Desa Baruas.
Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, mengatakan, penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Ia menyampaikan, program PTSL merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum di bidang pertanahan.
Melalui program ini, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, tetapi juga didorong untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan.
Kantah Kota Padangsidimpuan juga terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
“ Kami berharap sertifikat ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat, baik untuk meningkatkan kesejahteraan maupun sebagai dasar hukum yang sah atas kepemilikan tanah, ” ujarnya.
Lihat Juga : Komisi III DPRD Padangsidimpuan Terima Masukan Publik
Sementara salah seorang masyarakat penerima manfaat sertifikat melalui program PTSL mengucapkan terima kasih kepada Kantah Kota Padangsidimpuan atas penyerahan sertifikat tanah melalui program PTSL ini.
” Dengan adanya sertifikat, kami merasa lebih tenang karena kepemilikan tanah kami sudah memiliki kepastian hukum. Program ini sangat membantu masyarakat, khususnya kami yang selama ini belum memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah, ” ujar salah seorang warga. (Wan)

