Wartalive.co.id – Seorang warga Dusun Aek Nabirong Desa Muara Opu Kecamayan Muara Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), TPS (39), ditangkap personil Poksek Batangtoru, Polres Tapsel, karena kedapatan mengedarka narkoba jenis sabu, Jumat (4/10/2024), sekira pukul 00.05 Wib.
Pelaku ditangkap di salah satu rumah makan Bunda Calista milik Gozali Siregar di Lingkungan I Kelurahan Muara Ampolu Kecamatan Muara Batangtoru Kabupaten Tapsel, saat pelaku yang berprofesi sebagai supir angkutan buah sawit, sedang beristirahat di rumah makan tersebut.
Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan batang bukti satu plastik asoi merah pembungkus kotak rokok Sampoerna yang berisikan plastik clip besar yang dibalut dengan tisu, berisikan 2 paket plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 3 paket plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dan satu buah kaca pirex.
Baca Juga : Pengurus PSMTI Temui Kapolres Padangsidimpuan Paparkan Berbagai Program
Kemudian turut disita, satu buah dompet berwarna coklat yang didalamnya berisi satu plastik kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu, satu buah E-KTP atas nama pelaku, satu buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BRU, uang tunai sebesar Rp.350 ribu dan satu unit handpone merek Vivo warna coklat.
Informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut bermula saat Kapolsek Batangtoru Iptu R.N Tarigan, SH, mendapat informasi bahwa ada seorang warga Kecamatan Muara Batangtoru aktif melakukan jual beli narkoba jenis sabu di wilayah Kelurahan Muara Ampolu.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Batangtoru Iptu RN Tarigan bersama anggota segera melakukan penyelidikan di lokasi yang diinfornasikan masyarakat dan tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnya di rumah makan Bunda Calista, petugas melihat pelaku yang ciri-cirinya telah diketahui sedang berada di rumah makan tersebut.
Lihat Juga : Perkuat Sinergitas Dengan Seluruh Elemen Kapolres Padangsidimpuan Silaturahmi Dengan Masyarakat
Tanpa mengalami kesulitan, petugas langsung mengamankan pelaku yang diketahui berinisial TPS dan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah batang bukti narkotika jenis ssbu dan barang bukti lainnya. Kemudian pelaku dan barang bukti diboyong ke Polsek Batangtoru guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Tapsel AKBP. Yasir Ahmadi yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Batangtoru Iptu RN Tarigan membenarkan penangjapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah Ampolu.
” Pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif, untuk dilakukan pengembangan, ” terang Kapolsek. (Wan)
Editor : Indra Sikoembang

